-->

Proyek Gedung Kejati Sumut Dipertanyakan, Dari Pembongkaran Aset hingga Dugaan Masalah Tender

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang seharusnya menjadi simbol penguatan institusi penegakan hukum justru menuai sorotan. Proyek yang dibiayai dari APBD Sumatera Utara itu dinilai menyimpan sejumlah persoalan mulai dari perencanaan anggaran hingga transparansi pelaksanaannya.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai proyek tersebut berlangsung di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Menurutnya, kondisi fiskal APBD Sumut yang masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor seharusnya membuat pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Dalam konteks tersebut, fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, serta rendahnya akuntabilitas kebijakan publik,” kata Elfenda kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.

Sorotan pertama muncul dari pembongkaran fasilitas parkir dan landscape di kompleks Kejati Sumut yang sebelumnya baru dibangun melalui APBD-P Tahun 2023.

Pada tahun itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Umum Sekretariat Daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,3 miliar untuk pembangunan fasilitas parkir dan landscape yang mencakup pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam hingga lapangan.

Namun, hanya berselang sekitar satu tahun, fasilitas tersebut justru dibongkar ketika pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025.

“Ini merupakan anomali serius dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Elfenda.

Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset negara tersebut.

Padahal, kata dia, prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

“Penghapusan aset tanpa perhitungan nilai wajar dan dasar kebijakan yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi kegagalan perencanaan fiskal yang terintegrasi,” ujarnya.

Dugaan Masalah dalam Proses Tender

Persoalan lain, lanjut Elfenda, juga terlihat dalam proses tender pembangunan gedung tersebut.

Ia menyoroti evaluasi tender yang dinilai tidak transparan, perubahan nilai penawaran yang signifikan, hingga dugaan manipulasi masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan jaminan penawaran.

“Indikasi ini mengarah pada potensi persaingan semu,” katanya.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Elfenda, indikasi tersebut bahkan berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BAST Jadi Sorotan

Dari sudut pandang antikorupsi, Elfenda juga menyoroti dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat pekerjaan fisik proyek belum sepenuhnya selesai.

Menurutnya, BAST bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan hukum bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

“Jika BAST dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar rampung, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengendalian kontrak serta membuka ruang pembayaran yang tidak sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Transparansi Dipertanyakan

Elfenda juga menilai sikap diam pejabat teknis Dinas PUPR Sumut ketika dimintai klarifikasi semakin memperlemah kepercayaan publik.

Menurutnya, proyek strategis yang dibiayai dari APBD seharusnya dijalankan dengan transparansi penuh sebagaimana prinsip akuntabilitas publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Ketika pejabat publik memilih bungkam, publik berhak menduga ada persoalan yang sengaja tidak dibuka ke ruang pertanggungjawaban,” katanya.

Dari perspektif kebijakan publik, proyek ini juga dinilai menunjukkan kegagalan sinkronisasi antara perencanaan jangka pendek, penganggaran tahunan, dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah.

Selain itu, sumber pendanaan lanjutan proyek hingga kini belum jelas. Padahal, menurut Elfenda, Inpres efisiensi anggaran menegaskan bahwa belanja pemerintah harus berbasis prioritas dan kemampuan fiskal.

Pembiayaan APBD Dipertanyakan

Ia juga menyoroti keputusan pembiayaan pembangunan gedung Kejati Sumut yang berasal dari APBD Sumut, bukan dari APBN.

Padahal, Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal yang pada prinsipnya dibiayai oleh anggaran pemerintah pusat.

“Dengan kapasitas fiskal APBD yang jauh lebih terbatas dibandingkan APBN, pilihan pembiayaan ini patut dipertanyakan dari sisi rasionalitas kebijakan,” ujarnya.

Elfenda menilai apabila pembangunan tersebut terus mengandalkan APBD Sumut, maka berpotensi mengganggu prioritas pembangunan daerah, termasuk penanganan bencana banjir maupun perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di berbagai wilayah.

“Sudah seharusnya pembangunan gedung tersebut dituntaskan melalui pembiayaan APBN, bukan terus membebani APBD Sumut yang ruang fiskalnya terbatas,” katanya.

Belum Ada Klarifikasi

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang dikonfirmasi wartawan terkait proyek pembangunan gedung tersebut belum memberikan jawaban.

Hal serupa juga terjadi pada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan pada Selasa (10/2/2026).

Share:
Komentar

Berita Terkini