-->

Rangkap Jabatan Sekda–Inspektorat Disorot, Pengamat Nilai Ketegasan Gubernur Sumut Dipertanyakan

Rangkap jabatan yang diemban Sulaiman Harahap sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Rangkap jabatan yang diemban Sulaiman Harahap sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dinilai mencerminkan lemahnya ketegasan kepemimpinan gubernur dalam menata birokrasi.

Pengamat kebijakan publik, Rafriandi Nasution, menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas pemerintahan.

Menurut Rafriandi, persoalan utama bukan pada sosok pejabat yang menjalankan tugas, melainkan pada keputusan politik yang sepenuhnya berada di tangan gubernur sebagai pemegang otoritas tertinggi di lingkungan pemerintah provinsi.

“Ini bukan kemauan Sulaiman. Dia hanya menjalankan perintah. Tapi ketika kondisi ini terus diperpanjang, di situlah terlihat lemahnya ketegasan gubernur dalam menata birokrasi,” tegas Rafriandi kepada wartawan di Medan, Senin (30/3/2026).

Status Sementara Terus Diperpanjang

Rafriandi menjelaskan, secara administratif Sulaiman hanya memiliki satu jabatan definitif, yakni Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Sementara posisi Sekda yang diembannya saat ini bersifat sementara dan diperpanjang setiap tiga bulan.

Menurutnya, keberlanjutan rangkap jabatan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan gubernur, termasuk dalam hal pengusulan Sekda definitif kepada pemerintah pusat.

“Kalau gubernur ingin menyelesaikan persoalan ini, sebenarnya sangat bisa. Tinggal ajukan nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses menjadi Sekda definitif. Tapi itu tidak dilakukan, justru dibiarkan berulang kali diperpanjang,” ujarnya.

Ia juga menilai desakan publik yang meminta Sulaiman melepas salah satu jabatan dinilai tidak tepat sasaran, karena keputusan tersebut bukan berada di tangan pejabat bersangkutan.

“Tidak bisa kita minta dia mundur. Dia tidak punya kuasa itu. Semua kembali ke gubernur, mau dipertahankan atau diganti,” katanya.

Potensi Konflik Kepentingan Dinilai Serius

Selain persoalan kepemimpinan, Rafriandi juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul akibat rangkap jabatan tersebut.

Sebagai Sekda, Sulaiman berperan mengendalikan administrasi pemerintahan. Namun di sisi lain, sebagai Kepala Inspektorat, ia juga bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya administrasi tersebut.

“Ini posisi yang sangat rawan. Dia mengelola administrasi, lalu dia juga yang mengawasi hasil kerjanya sendiri. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” kritiknya.

Meski diakui kondisi tersebut bisa mempercepat alur pengawasan, Rafriandi menilai risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar, terutama jika terjadi kesalahan administratif.

“Kalau ada kesalahan di Sekda, maka Inspektorat akan menilai itu sebagai pelanggaran. Artinya dia bisa berada dalam posisi seperti ‘mengadili’ dirinya sendiri. Ini yang berbahaya,” ujarnya.

Dinilai Berdampak pada Kinerja Birokrasi

Rafriandi menegaskan, solusi dari persoalan tersebut hanya bisa dilakukan melalui langkah tegas gubernur dengan menetapkan Sekda definitif, bukan terus memperpanjang status sementara.

Menurutnya, ketidakpastian jabatan strategis seperti Sekda dapat berdampak langsung pada kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang cenderung stagnan.

“Jangan terus diperpanjang. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan,” katanya.

Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi membuat birokrasi kehilangan arah karena hanya bergerak mengikuti instruksi tanpa inovasi.

“Kalau dibiarkan, birokrasi hanya jadi pelaksana tanpa arah. Kita tidak melihat ada kinerja yang benar-benar menonjol di Pemprov Sumut saat ini,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini