-->

Banmus DPRD Medan Jadwalkan Pergantian Wakil Ketua, Rajudin Sagala Digantikan Sri Rezeki

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan telah menjadwalkan pemberhentian H. Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Medan yang akan digantikan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

H. Rajudin Sagala Wakil Ketua DPRD Medan akan digantikan oleh Hj. Sri Rezeki.

MEDAN
– Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan telah menjadwalkan pemberhentian H. Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Medan yang akan digantikan oleh Hj. Sri Rezeki. Penjadwalan tersebut diputuskan melalui rapat Banmus DPRD Medan yang digelar pada Senin (20/4/2026).

Informasi yang diperoleh wartawan, anggota DPRD yang tergabung dalam Banmus telah menetapkan agenda rapat paripurna pergantian Wakil Ketua DPRD Medan pada Senin (27/4/2026) pukul 12.00 WIB.

Pergantian tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, yang menunjuk Hj. Sri Rezeki sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Medan. Saat ini, Sri Rezeki diketahui masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Medan.

Adapun agenda dalam rapat paripurna mendatang sesuai hasil Banmus meliputi pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan serta penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait pergantian tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Effendy, membenarkan adanya rencana pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Medan.

“Benar, yang menggantikan adalah Ibu Sri Rezeki,” ujar Zulham singkat.

Namun saat ditanya mengenai alasan pergantian tersebut, Zulham tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Medan ini sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu. Namun proses pergantian disebut-sebut sempat tertunda karena berbagai pertimbangan internal, termasuk adanya agenda atau kegiatan tertentu.

Pergantian unsur pimpinan DPRD merupakan hal yang dimungkinkan sesuai mekanisme partai politik pengusung. Dalam hal ini, partai memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian terhadap kader yang menduduki jabatan pimpinan di lembaga legislatif sesuai kebutuhan organisasi dan strategi politik partai.

Dengan dijadwalkannya rapat paripurna pada 27 April 2026 mendatang, proses pergantian Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS diperkirakan akan segera memasuki tahap finalisasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini