MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan agar bersikap tegas dalam menyikapi berbagai keluhan masyarakat terkait pendataan warga penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran. Hingga saat ini, masih banyak warga miskin di Kota Medan yang belum pernah menerima bantuan sosial.
Hal tersebut disampaikan Johannes Haratua Hutagalung selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap tanggapan Wali Kota Medan atas Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra, serta dihadiri para anggota DPRD lainnya. Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hitasoit, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak SH, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
Dalam penyampaiannya, Johannes mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
"Kami menerima laporan bahwa warga masyarakat yang tergolong miskin tidak pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah, baik bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun Pemerintah Kota Medan. Sementara itu, ada warga dari golongan keluarga mampu justru mendapatkan bantuan. Keluhan ini selalu kami terima dalam setiap pelaksanaan reses maupun sosialisasi peraturan daerah yang kami lakukan," ujar Johannes.
Menurut Johannes, kondisi tersebut diduga terjadi akibat kurang seriusnya Dinas Sosial Kota Medan dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas pertimbangan tersebut, kami mendesak Wali Kota Medan untuk memerintahkan jajarannya melakukan pendataan ulang yang benar-benar menyasar keluarga miskin yang belum pernah mendapatkan bantuan agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan. Mohon hal ini menjadi perhatian serius saudara Wali Kota Medan dan segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Selain menyoroti persoalan bantuan sosial, Johannes juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sejak awal telah menyatakan dukungan terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) poin c Tata Tertib DPRD Kota Medan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan Ranperda tersebut untuk ditingkatkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Johannes menambahkan, perubahan Perda tersebut diharapkan mampu memperkuat fasilitas kesehatan primer agar dapat menangani lebih banyak kasus secara mandiri, sementara rumah sakit diarahkan menjadi lebih efisien dalam menyediakan layanan rujukan.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat dan terjangkau, tetapi juga lebih berkualitas.
"Perubahan lainnya mencakup transformasi rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan layanan kesehatan sehingga setiap rumah sakit mampu melayani kebutuhan kesehatan masyarakat secara lebih komprehensif," ungkap Johannes.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
"Termasuk sistem digitalisasi layanan kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan dari transformasi pelayanan kesehatan di Kota Medan," pungkasnya.
