-->

IRT Pengedar Ekstasi di Sergai Diciduk, Polisi Ringkus Pemasoknya

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang ibu

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M.U alias Miza (39), warga Lingkungan VI Suderejo, Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, yang diduga melibatkan kalangan remaja dan warga setempat.

Kanit II Satres Narkoba Polres Sergai, IPTU Anggiat Sidabutar, mewakili Kasat Narkoba AKP Erikson David, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

“Petugas melakukan penyamaran dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230 ribu per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas IPTU Anggiat.

Dari tangan Miza, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam botol pewangi di lemari kamar.

Dalam pemeriksaan awal, Miza mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M.I.W alias Wahyu Ceper melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Dolok Masihul dengan harga Rp140 ribu per butir.

Pemasok Ikut Dibekuk

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menyamar kembali menggunakan telepon milik Miza untuk memesan ekstasi dari pemasok.

Saat transaksi COD berlangsung, petugas berhasil menangkap Wahyu Ceper (27), warga Lingkungan II Kampung Pengkolan, Pekan Dolok Masihul.

Dalam interogasi singkat, Wahyu mengakui bahwa pil ekstasi tersebut memang miliknya yang dijual kepada Miza. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Wak Amat, warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut Wahyu, ia membeli ekstasi tersebut seharga Rp700 ribu dan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu dari penjualan.

Barang Bukti Diamankan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

5 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram

1 unit handphone android

1 botol pewangi sebagai tempat penyimpanan ekstasi

1 unit sepeda motor Mio Soul GT tanpa nomor polisi

1 unit sepeda motor Satria FU tanpa nomor polisi

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Share:
Komentar

Berita Terkini