MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan merekomendasikan penindakan tegas terhadap seluruh bangunan bermasalah yang telah mengantongi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk segera disegel.
Langkah ini dinilai penting guna menegakkan aturan serta mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pasalnya, sejumlah bangunan di wilayah Medan Timur dilaporkan tetap berdiri hingga rampung, meski diduga melanggar ketentuan perizinan, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Beberapa bangunan yang menjadi sorotan di antaranya bangunan di Jalan Bambu III, Kecamatan Medan Timur, Perumahan Pendidikan Indah Residence di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, serta sejumlah bangunan lain yang telah masuk dalam jadwal pengawasan.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan perizinan bangunan tidak bisa dianggap sebagai persoalan ringan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan harus ditindak tegas,” tegas Paul saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan dinas terkait, Senin (20/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti adanya bangunan yang tetap rampung hingga 100 persen meski diduga hanya terkendala persoalan administratif, seperti kesalahan penulisan alamat.
Menurutnya, alasan administratif tidak boleh dijadikan pembenaran atas pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Paul menyebut pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi DPRD dijalankan, termasuk penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.
Selain itu, Komisi 4 DPRD Medan secara tegas memberikan tenggat waktu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan terhadap bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur yang telah selesai dibangun.
“Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi,” pungkasnya.
