MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/4/2026). Dalam aksinya, massa menuntut DPRD Medan merekomendasikan penutupan pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa yang berada di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, karena diduga mencemari lingkungan melalui limbah udara dan cair.
Dalam orasinya di depan gedung DPRD Medan, massa menyampaikan keluhan warga sekitar yang disebut telah lama terdampak bau menyengat dari aktivitas pabrik tersebut.
“Rekomendasikan penutupan pabrik kecap itu. Masyarakat sekitar sudah cukup lama menderita puluhan tahun akibat aroma bau yang menyengat,” seru salah seorang pengunjuk rasa dalam aksinya.
Selain menuntut penutupan pabrik, massa juga meminta DPRD Medan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan oleh pihak perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Terima Aspirasi Massa
Saat aksi berlangsung, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, turun langsung menemui massa untuk menerima aspirasi yang disampaikan. Ia menyatakan bahwa laporan masyarakat akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar dalam waktu dekat.
Paul mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik dan menemukan adanya bau tidak sedap yang cukup mengganggu.
“Kami satu bulan lalu sudah turun ke lokasi dan memang benar bau tidak sedap sangat mengganggu pernapasan warga. Terima kasih atas kepedulian masyarakat yang menyampaikan aspirasi ini,” ujar Paul di hadapan massa aksi.
Namun, saat proses penyampaian aspirasi berlangsung, hujan deras tiba-tiba mengguyur kawasan Gedung DPRD Medan. Akibatnya, para pengunjuk rasa bersama sejumlah anggota DPRD sempat basah kuyup sebelum akhirnya pertemuan dilanjutkan di ruang Komisi IV DPRD Medan.
DPRD Akan Gelar RDP Panggil Perusahaan
Dalam pertemuan lanjutan tersebut, DPRD Medan bersama perwakilan massa sepakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti persoalan yang disampaikan.
Paul menegaskan, apabila dalam RDP nanti ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak perusahaan harus segera melakukan perbaikan. Namun, jika tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, DPRD Medan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pencabutan izin operasional pabrik.
“Kalau terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran, maka harus segera diperbaiki. Jika tidak mampu atau tidak berkenan memperbaiki, maka kita akan merekomendasikan agar ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.
Disepakati, pada awal Mei 2026 mendatang pihak perusahaan akan dipanggil untuk mengikuti RDP di DPRD Medan. Dalam rapat tersebut, DPRD Medan juga berencana mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan guna membahas persoalan dugaan pencemaran lingkungan tersebut secara menyeluruh.
