MEDAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara memastikan telah menyelesaikan seluruh hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah I Sumatera Utara untuk tahun pemeriksaan 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi, Lokot Parlindungan Siregar, Senin (6/4/2026), menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan mark up pada sejumlah pekerjaan strategis di lingkungan Perumda Tirtanadi.
Menurut Lokot, berdasarkan hasil tindak lanjut bersama BPK Wilayah I Sumut pada Semester I Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025, seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023 telah ditindaklanjuti secara menyeluruh.
"Hal ini berdasarkan hasil tindak lanjut bersama BPK Wilayah I Sumut pada Semester I Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025, bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP telah ditindaklanjuti. Jajaran direksi periode saat ini juga sangat terbuka terhadap laporan masyarakat, termasuk dari BPK, meskipun rekomendasi tersebut ditujukan kepada direksi periode sebelumnya," ujar Lokot.
Ia menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan terkait adanya pemberitaan yang menyebut dugaan mark up pada beberapa pekerjaan strategis Perumda Tirtanadi, di antaranya pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, serta renovasi menara air.
Lokot menegaskan bahwa hingga saat ini Perumda Tirtanadi telah menyelesaikan seluruh hasil monitoring BPK yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.
"Jajaran direksi yang saat ini menjabat sangat memberikan atensi terhadap setiap hasil monitoring BPK Wilayah I Sumut, dan seluruh tindak lanjut dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Tirtanadi, Perdinan Ginting, menegaskan bahwa dalam LHP BPK tidak terdapat temuan terkait mark up sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
"Tidak ada kalimat mark up dalam pemeriksaan BPK. Yang ada adalah ketidaksesuaian yang harus ditindaklanjuti," ujar Perdinan.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap pemeriksaan, BPK menggunakan istilah "sesuai" atau "tidak sesuai" dalam hasil pemeriksaan terhadap suatu pekerjaan.
Selain itu, lanjut Perdinan, setiap hasil monitoring dari BPK Wilayah I Sumatera Utara langsung ditindaklanjuti oleh Perumda Tirtanadi dan dilaporkan kembali kepada BPK sesuai ketentuan yang berlaku dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Dengan demikian, pihak Perumda Tirtanadi memastikan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai prosedur yang berlaku.