MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang diduga melibatkan sindikat jaringan internasional Malaysia–Indonesia.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (19/4/2026) pagi di Kota Tanjung Balai, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NP (37) warga Kota Tanjung Balai. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar, mulai dari liquid vape narkoba, sabu, hingga pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (20/4/2026) sore, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku cukup signifikan dan menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Terdapat setidaknya 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi yang kami sita dari seorang pelaku berinisial NP,” ungkap Rafli setibanya di Mapolrestabes Medan usai proses penangkapan.
Dibuntuti Dua Hari, Pelaku Sempat Mengelabui Petugas
Rafli menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pod vaping liquid narkoba sebelumnya yang berhasil diungkap pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.
Petugas yang telah mengantongi informasi terkait pergerakan pelaku kemudian melakukan pembuntutan selama dua hari di wilayah Kota Tanjung Balai.
Selama proses pembuntutan tersebut, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengambil paket narkoba secara bertahap dari sebuah dermaga kecil yang berada di tengah pemukiman penduduk. Setelah itu, pelaku meletakkan tiga bungkus berisi narkoba di sebuah rumah sebelum meninggalkan lokasi.
Namun upaya pelaku untuk menghindari petugas akhirnya gagal. Polisi yang telah memantau setiap gerak-gerik pelaku langsung melakukan penangkapan tidak jauh dari lokasi penyimpanan narkoba tersebut.
“Kami membuntuti pelaku selama dua hari di Kota Tanjung Balai. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan meletakkan narkoba secara bertahap, namun pada akhirnya kami berhasil menangkapnya,” jelas Rafli.
Narkoba Disembunyikan di Bawah Rumah Panggung
Setelah berhasil menangkap pelaku bersama tiga bungkus narkoba, petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan di sekitar lokasi.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan delapan bungkus narkoba lainnya yang disimpan pelaku di bawah sebuah rumah panggung yang berjarak lebih dari satu kilometer dari lokasi penangkapan awal.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam keranjang ikan dan ditutupi plastik besar agar menyerupai hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut. Cara ini diduga dilakukan pelaku untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Delapan bungkus narkoba kami temukan di bawah rumah panggung, disimpan di dalam keranjang ikan dan ditutup plastik besar. Lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman yang mayoritas rumahnya berbentuk rumah panggung dengan aliran sungai di belakang rumah,” terangnya.
Ia menambahkan, kondisi lingkungan yang berada di kawasan pesisir dengan banyak aktivitas nelayan membuat penyimpanan barang di bawah rumah panggung tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
Diduga Terkait Jaringan Malaysia–Indonesia
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia–Indonesia.
“Pelaku ini kami duga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia–Indonesia. Ada setidaknya tiga jenis narkoba berbeda yang kami sita dari satu pelaku,” ujar Rafli.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memastikan Polrestabes Medan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba, mulai dari hulu hingga hilir sesuai arahan Kapolrestabes Medan. Dalam waktu dekat, Kapolrestabes Medan juga akan merilis secara resmi pengungkapan kasus ini,” pungkas Rafli.
