-->

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sergai, Residivis Ditangkap dengan 1,84 Gram Sabu

Tim gabungan yang terdiri dari personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Polsek Dolok Masihul, dan Polsek Kotarih melakukan penggerebekan di lok

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI
— Tim gabungan yang terdiri dari personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Polsek Dolok Masihul, dan Polsek Kotarih melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Dusun I, Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (14/4/2026) petang.

Sebelum pelaksanaan operasi, tim gabungan terlebih dahulu menggelar apel kesiapan di lapangan apel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Iptu Anggiat Sidabutar, didampingi Ipda Budi, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Ismail Har, serta Kanit Reskrim Polsek Kotarih Ipda Mula Sihombing bersama personel opsnal lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Dusun V Desa Ujung Negeri Kahan. Saat diamankan, pria tersebut baru keluar dari lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Force One tanpa pelat nomor.

Dari kantong tersangka ditemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, tersangka diketahui bernama Gilang Ramadhan alias Kayu (28), warga Tanah Lapang Lingkungan V Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru saja mengambil sabu dari seorang bandar berinisial W di rumah mertua W yang berada di Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan.

Tak ingin buruannya kabur, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan tersangka. Namun, petugas sempat terkecoh karena rumah pertama yang ditunjukkan ternyata kosong. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui terdapat dua rumah lain di bagian belakang.

Diduga saat petugas melakukan pengepungan di rumah pertama, bandar berinisial W yang merupakan target operasi (TO) sekaligus penyalur narkoba di kawasan Ujung Negeri Kahan dan Silau Dunia, berhasil melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah mertuanya. Kondisi cuaca mendung dan waktu yang menjelang Maghrib diduga mempermudah pelarian pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, ibu mertua W sempat mengelak dan menyebut menantunya sudah lama tidak datang ke rumah tersebut.

“Dia kan sama keluarganya tinggal di Dolok Masihul, tidak pernah kemari,” ujarnya kepada petugas, yang kemudian diamini oleh anak laki-lakinya.

Petugas kemudian meminta anak tersebut memanggil kepala dusun setempat. Setelah kepala dusun hadir, petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah dengan izin pemilik rumah. Namun, W tidak berhasil ditemukan, dan karena kondisi hari mulai gelap serta situasi yang tidak memungkinkan, pencarian dihentikan.

Selanjutnya, personel gabungan kembali ke Posko Polsek Dolok Masihul. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti satu klip plastik transparan berisi sabu tersebut diketahui memiliki berat 1,84 gram.

Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, tersangka Gilang Ramadhan alias Kayu dibawa ke Markas Polres Serdang Bedagai bersama barang bukti.

Dalam perjalanan menuju Mapolres Sergai, tersangka mengaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada akhir tahun 2025 setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga mengakui pernah beberapa kali menjalani hukuman pidana, antara lain kasus narkoba, pencurian kelapa sawit, serta pencurian sepeda motor.

Sementara itu, Iptu Anggiat Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan Desa Ujung Negeri Kahan dan Silau Dunia.

“Karena lokasinya cukup jauh dan melewati areal perkebunan serta permukiman warga yang masih kental dengan adat budayanya, maka kami menurunkan tim gabungan sekaligus melakukan pengenalan lokasi. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pidana lainnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Anggiat.
(biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini