MEDAN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, dan dihadiri jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta manajemen Perumda Tirtanadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, bersama Wakajati Sumatera Utara, Abdullah Noer Denny, SH, MH, para Asisten, serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ardian Surbakti, yang hadir didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, Kabid Hukum Nisfusa Faisal, serta jajaran lainnya, menyampaikan harapannya terhadap kerja sama tersebut.
Menurut Ardian, pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta meminimalkan risiko hukum dalam operasional Perumda Tirtanadi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, operasional perusahaan BUMD seperti Perumda Tirtanadi dapat berjalan semakin maksimal serta terhindar dari risiko hukum, sehingga perusahaan dapat berkontribusi secara optimal bagi kepentingan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum dalam berbagai aspek perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi dihadapi perusahaan dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
