MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra mengkritik keras kebijakan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah. Ia menilai keputusan tersebut diambil secara gegabah tanpa komunikasi yang memadai dengan pihak pengelola.
Kritik itu disampaikan Hadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan bersama jajaran direksi PUD Pasar, Senin (4/6/2026).
“Memang ini hak Dirut untuk tidak memperpanjang izin. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa tidak dipanggil dulu pengelolanya? Harusnya diajak diskusi agar tidak menimbulkan polemik,” tegas Hadi.
Menurutnya, langkah komunikasi menjadi penting sebelum mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Ia menilai, pendekatan dialogis bisa menjadi solusi untuk memastikan apakah pengelola masih mampu memenuhi kewajiban atau tidak.
“Kalau sudah dipanggil dan memang tidak mampu, itu lain cerita. Tapi kalau belum, seharusnya ada ruang komunikasi,” tambahnya.
Polemik Pengelolaan Pasar Petisah
Diketahui, polemik mencuat setelah izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1, 2, dan 3 tidak diperpanjang oleh direksi PUD Pasar. Keputusan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk DPRD Medan.
Dalam RDP tersebut, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, menjelaskan bahwa secara administrasi terdapat kejanggalan dalam perjanjian kerja sama.
“SK direksi hanya berlaku satu tahun, dari 15 Januari 2025 hingga satu tahun ke depan. Tapi perjanjian kerja samanya tiga tahun. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Alasan Tidak Diperpanjang
Selain persoalan administratif, Anggia juga mengungkapkan sejumlah kewajiban pengelola yang dinilai tidak dipenuhi, di antaranya:
- Tidak tersedianya CCTV dan alat sensor keamanan
- Tidak adanya alat pemadam kebakaran (APAR)
- Tidak terlihat penggunaan seragam petugas keamanan
- Tidak adanya laporan evaluasi rutin kepada direksi
“Fasilitas dasar seperti CCTV dan alat pengamanan tidak ada. Laporan evaluasi juga tidak pernah kami terima,” jelas Anggia.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memutuskan untuk tidak memperpanjang izin dan mengambil alih pengelolaan pasar.
“Secara aturan kami bisa memberi peringatan, tapi karena masa izin sudah berakhir, kami memilih tidak memperpanjang dan mengambil alih untuk meningkatkan potensi pendapatan,” tegasnya.
DPRD: Jangan Abaikan Proses
Meski memahami kewenangan direksi, DPRD Medan menilai proses pengambilan keputusan tetap harus mengedepankan transparansi dan komunikasi.
Polemik ini pun menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan aset publik dan aktivitas ekonomi masyarakat di salah satu pasar terbesar di Kota Medan.
