-->

DPRD Medan Minta Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar, Kebijakan Dinilai Picu Kekacauan

Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, meminta Rico Tri Putra Bayu Waas segera mencopot Anggia Ramadhan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PUD Pas

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, meminta Rico Tri Putra Bayu Waas segera mencopot Anggia Ramadhan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PUD Pasar. Permintaan ini muncul menyusul sejumlah kebijakan yang dinilai memicu kekacauan di pasar tradisional dan berujung pada gelombang aksi unjuk rasa.

Pernyataan itu disampaikan Hadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai kebijakan yang diambil Dirut PUD Pasar tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga menyentuh aspek etika.

“Ini tindakan yang tidak beretika. Memutus hubungan kerja itu menyangkut mata pencaharian orang. Kalau soal perut, dampaknya bisa kemana-mana,” tegas Hadi kepada wartawan.

Sorotan utama DPRD tertuju pada keputusan Dirut PUD Pasar yang memutus kontrak pengelola jaga malam di Pasar Petisah secara sepihak. Kebijakan tersebut disebut dilakukan tanpa komunikasi, tanpa pemberitahuan, bahkan tanpa surat peringatan sebelumnya.

Menurut Hadi, kondisi ini memicu gejolak tidak hanya di Pasar Petisah, tetapi juga merembet ke Pasar Sukaramai. Ia menyebut situasi tersebut memperburuk stabilitas di lingkungan pasar tradisional.

“Sekarang yang terjadi justru kegaduhan. Bahkan muncul aksi unjuk rasa berulang ke kantor wali kota dan DPRD,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan pengalihan kontrak kepada pihak lain yang disebut-sebut sebagai “kroni”, tanpa proses yang transparan dan berkeadilan.

Padahal, lanjut Hadi, sejak awal DPRD telah merekomendasikan agar PUD Pasar fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus mengorbankan pekerja maupun pihak ketiga.

“Kalau memang harus ada pengalihan kontrak, lakukan komunikasi yang baik. Jangan langsung memutus. Pihak lama juga harus dihargai, tidak bisa dikesampingkan begitu saja,” katanya.

Hadi menegaskan setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa dizalimi karena kebijakan yang egois,” tambahnya.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, mengakui bahwa pemutusan kerja sama dengan pengelola jaga malam dilakukan tanpa proses komunikasi maupun surat peringatan sebelumnya.

Ia berdalih, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelola baru.

Share:
Komentar

Berita Terkini