MEDAN – DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan berbenah dan bergerak lebih lincah agar tidak hanya bertahan hidup, tetapi juga mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PUD Pembangunan yang dipimpin T. Bahrumsyah, Senin (4/5/2026).
Menurut Godfried, PUD Pembangunan harus mampu meniru langkah Badan Usaha Milik Daerah lain yang lebih progresif, seperti PD Jaya, yang dinilai aktif mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah.
“PUD Pembangunan juga bisa mengerjakan proyek Pemkot Medan. Regulasi memungkinkan, baik melalui Perda maupun Perwal,” ujarnya.
Ia bahkan mendorong agar PUD Pembangunan membentuk badan usaha turunan seperti PT atau CV agar lebih fleksibel dalam menggarap proyek.
“Kalau tidak ada langkah seperti itu, PUD Pembangunan akan jalan di tempat,” tegasnya.
Selain itu, Godfried juga menyoroti persoalan kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menyebut, PUD sebagai perusahaan milik pemerintah daerah seharusnya bisa mengajukan keringanan bahkan penghapusan.
“Kalau masyarakat saja bisa mengajukan, kenapa PUD tidak? Kalau perlu diputihkan atau cukup bayar sebagian,” katanya.
Sorotan tajam juga datang dari pimpinan rapat, T. Bahrumsyah, yang menilai kondisi PUD Pembangunan saat ini cukup memprihatinkan, terutama terkait pemenuhan Upah Minimum Kota (UMK).
Ia mengungkapkan ironi yang terjadi, di mana DPRD selama ini mengawasi perusahaan swasta agar mematuhi UMK, namun justru BUMD sendiri tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
“Miris, kita mengawasi perusahaan lain, tapi PUD sendiri jauh di bawah UMK. Tidak heran kalau selama 10 tahun tidak ada kontribusi PAD,” ujarnya.
Kondisi Keuangan “Tidak Normal”
Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pembangunan, Karya Septianus Bate'e, mengungkapkan kondisi perusahaan yang dipimpinnya saat ini berada dalam situasi tidak normal.
Berdasarkan audit internal, pendapatan perusahaan hanya sekitar Rp300 juta per bulan, sementara beban operasional mencapai Rp400 juta.
“Kami defisit. Kalau ada tambahan sekitar Rp20 juta saja, mungkin gaji karyawan bisa dibayar penuh,” ujarnya.
Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan. Saat ini, perusahaan hanya mampu membayar sekitar 25 persen dari total gaji.
Bahkan, pembayaran gaji yang dilakukan pada tahun 2026 merupakan pelunasan untuk tunggakan sejak tahun 2022.
“Gaji tetap dibayar, tapi dicatat untuk tahun sebelumnya. Ini lebih kepada upaya menjaga keseimbangan,” jelasnya.
Selain tekanan keuangan, perusahaan juga dibebani biaya listrik tetap meskipun sejumlah unit usaha tidak terisi. Untuk mengatasi hal tersebut, manajemen berencana menerapkan sistem listrik prabayar.
Septianus juga mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan pajak dari unit usaha yang disewakan, di mana terdapat pembayaran yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya dan digunakan untuk operasional perusahaan.
Terbentur Regulasi
Upaya perusahaan untuk mencari sumber pendapatan baru juga tidak berjalan mulus. Salah satu kendala utama adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kerja sama BUMD.
“Aturan itu mengharuskan studi kelayakan dengan biaya besar, sementara hasilnya belum tentu sebanding dengan pendapatan,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Medan menilai perlu ada langkah konkret dan terobosan strategis agar PUD Pembangunan tidak terus menjadi beban, melainkan mampu bangkit dan memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah.
.jpeg)