TELUKDALAM – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond Novvery Purba membantah tegas isu dugaan penerimaan uang Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda). Ia memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Pernyataan itu disampaikan Edmond sebagai respons atas informasi yang beredar di ruang publik terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Informasi itu tidak benar. Penanganan perkara kami lakukan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).
Edmond menjelaskan, fokus penanganan perkara SPPD di lingkungan Sekretariat Daerah lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian adalah koreksi pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan institusi penegak hukum.
Karena itu, Edmond mengimbau masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi yang dilengkapi alat bukti sah, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” katanya.
Sementara itu, mantan Sekda Kabupaten Nias Selatan Ikhtiar Duha dalam pernyataan tertulis menyebut telah melakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp45,2 juta terkait kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas, sesuai ketentuan Peraturan Bupati tahun 2024.
Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Klarifikasi ini menjadi penegasan bahwa penanganan perkara SPPD di Nias Selatan masih berada dalam koridor administratif. Di sisi lain, aparat penegak hukum mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
