MEDAN – DPRD Kota Medan mengungkap dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kota Medan oleh pihak lain yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Bahkan, pada salah satu lokasi, lahan seluas sekitar 3 hektar dilaporkan telah berdiri bangunan mewah tanpa kontribusi ke kas daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Medan, Robi Barus, saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
Menurut Robi, temuan itu terungkap dalam pembahasan Pansus bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan.
“Persoalan ini muncul saat kami membahas data aset dengan BKAD. Ada lahan sekitar 3 hektar di wilayah Medan Johor yang sudah berdiri bangunan mewah,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi juga di wilayah lain di Kota Medan. Awalnya mungkin disebabkan kelalaian, namun seiring waktu berubah menjadi pembiaran yang berkepanjangan.
“Bayangkan, sudah enam periode kepemimpinan, tapi aset itu tidak memberikan kontribusi apa pun ke Pemkot. Ini bagaimana pertanggungjawabannya?” kata politisi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Robi juga mengakui persoalan mendasar terletak pada lemahnya pendataan dan dokumentasi aset milik pemerintah daerah. Akibatnya, sejumlah aset—baik berupa lahan maupun bangunan—berpindah tangan tanpa kejelasan status dan tanpa memberikan manfaat bagi daerah.
“Banyak aset yang tidak terdokumentasi dengan baik. Ini yang membuat penguasaan oleh pihak lain bisa terjadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembahasan di tingkat Pansus berjalan cukup lama karena DPRD ingin memastikan seluruh data aset ditabulasi secara valid dan akurat.
“Kita ingin semua aset Pemkot Medan benar-benar terdata dan terdokumentasi dengan baik,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus DPRD Medan meminta pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menelusuri dan mengambil kembali aset-aset yang dikuasai pihak lain.
Menurut Robi, pengembalian aset tersebut sangat penting agar tidak terus merugikan keuangan daerah. Selain itu, kejelasan status aset juga akan mempermudah kerja sama dengan pihak ketiga di masa mendatang.
“Kalau aset sudah jelas dan tercatat, tentu tidak ada keraguan bagi pihak yang ingin bekerja sama dengan Pemkot Medan,” pungkasnya.
