MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai serius mendorong proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy sebagai solusi mengatasi krisis sampah yang selama ini menjadi persoalan menahun di kawasan Medan Raya.
Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Feri Wahyudi Marpaung pada Prescon kepada awak media, jajaran Pemprov Sumut menyebut proyek energi hijau tersebut menjadi salah satu program strategis nasional yang didorong langsung melalui kebijakan Presiden RI dan mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sumut.
Proyek itu melibatkan dua daerah utama, yakni Medan dan Kabupaten Deli Serdang, yang diproyeksikan menjadi pemasok utama sampah untuk kebutuhan pembangkit listrik berbasis pengolahan limbah.
“Ini menjadi langkah besar Sumatera Utara dalam mendukung transisi energi baru terbarukan. Sampah tidak lagi hanya menjadi beban lingkungan, tetapi diubah menjadi sumber energi listrik,” terang Feri Wahyudi Marpaung dalam Prescon, Jumat (22/5/2026). di Ruang Dekranasda Sumut.
Pemprov Sumut mengungkapkan, inisiasi proyek ini sebenarnya telah dimulai sejak November 2021 melalui penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan penyediaan pasokan sampah.
Untuk mendukung operasional pembangkit, proyek tersebut membutuhkan suplai sampah dalam jumlah besar, yakni sekitar 1.200 hingga 1.700 ton per hari. Karena itu, kerja sama lintas daerah dinilai menjadi kunci utama keberhasilan proyek.
Lokasi pusat pengolahan sampah dan pembangunan fasilitas waste to energy disebut berada di kawasan Marelan, tepatnya di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan. Kawasan itu nantinya akan menjadi pusat pengolahan sampah regional yang menopang kebutuhan energi listrik berbasis limbah.
Pemprov Sumut juga menegaskan proyek tersebut bukan sekadar pembangunan pembangkit listrik, tetapi bagian dari strategi besar penataan tata kelola sampah di Sumatera Utara yang selama ini dinilai belum optimal.
“Dengan hadirnya fasilitas ini, persoalan sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan diharapkan memiliki sistem penanganan yang lebih modern dan terintegrasi,” ujarnya.
Keseriusan pemerintah daerah diperkuat melalui penandatanganan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Pemko Medan, dan Pemkab Deli Serdang yang dilakukan pada 27 Maret 2026.
Selain pengelolaan sampah, Pemprov Sumut juga mulai menyiapkan infrastruktur pendukung proyek. Salah satu kebutuhan vital yang kini dipersiapkan ialah pasokan air bersih sekitar 1.000 meter kubik per hari untuk mendukung operasional fasilitas pembangkit listrik.
Tak hanya itu, tindak lanjut pembangunan proyek juga telah dibahas dalam forum tingkat pusat yang digelar di Jakarta pada 1 Mei 2026 dan difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait hingga pihak investor nasional.
Pemprov Sumut optimistis proyek waste to energy ini menjadi titik awal perubahan besar dalam pengelolaan sampah dan energi di Sumatera Utara, sekaligus menjawab target nasional menuju sistem energi yang lebih ramah lingkungan pada 2029.
“Groundbreaking proyek ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” demikian disampaikan dalam pemaparan tersebut.
