JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku bingung usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Nadiem menyoroti total ancaman hukuman yang menurutnya bisa mencapai 27 tahun penjara apabila digabung dengan tuntutan subsider uang pengganti.
“Kenapa tuntutan saya jauh lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya itu juga lebih besar dari teroris?” ujar Nadiem kepada wartawan usai persidangan.
Selain itu, ia mengaku terkejut karena merasa tidak melakukan kesalahan administrasi maupun unsur korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” katanya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang disebut telah merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Meski demikian, proses persidangan masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik nasional.
