MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area yang diduga dijadikan gudang penyimpanan vape mengandung narkoba, Jumat (1/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FS (25) dan DH (26), serta menyita ratusan barang bukti berupa vape dan pil narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi vape mengandung narkoba di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
“Dari hasil penangkapan awal, kami menyita 15 vape mengandung narkoba merek Ice Biru dari kedua pelaku,” ujarnya.
Ratusan Vape dan Pil Happy Five Disita
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua kamar yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.
“Ada 294 pcs vape mengandung narkoba dan 74 butir pil happy five yang kami amankan dari apartemen tersebut,” ungkap Rafli.
Satu Pengendali Masuk DPO
Saat ini, polisi masih mendalami peran kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk vape tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ada satu orang lain berinisial JD yang diduga sebagai pengendali dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” jelas Rafli.
Modus dan Jaringan Masih Didalami
Polisi juga masih menyelidiki sejak kapan kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut, termasuk asal-usul vape mengandung narkoba yang mereka edarkan.
“Tim masih bekerja di lapangan untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” pungkasnya.
.png)