-->

RDP DPRD Medan: PUD Pembangunan Defisit, Gaji Karyawan Tertunggak Bertahun-tahun

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan, Karya Septianus Bate'e, mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan yang dipimpinnya saat ini

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan, Karya Septianus Bate'e, mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan yang dipimpinnya saat ini berada dalam situasi “tidak normal”. Perusahaan disebut tidak mampu membayar gaji karyawan secara penuh akibat keterbatasan pendapatan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Medan yang dipimpin T. Bahrumsyah, Senin (4/5/2026).

Septianus menjelaskan, berdasarkan audit internal, pendapatan perusahaan dari berbagai unit usaha hanya mencapai sekitar Rp300 juta per bulan. Sementara itu, beban operasional yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp400 juta per bulan.

“Kami hanya mendapatkan Rp300 juta per bulan. Kalau ada tambahan sekitar Rp20 juta saja, mungkin kami sudah bisa membayar gaji karyawan secara penuh,” ujarnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan beban biaya tetap seperti listrik yang tetap harus dibayarkan, meskipun sejumlah unit usaha tidak memiliki penyewa. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya berencana menerapkan sistem listrik prabayar (token) agar lebih efisien.

Selain itu, Septianus juga mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan pajak dari unit usaha yang disewakan. Ia menyebut, terdapat pembayaran pajak dari penyewa yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

“Saat kami sidak, ternyata ada pembayaran pajak, tapi tidak dibayarkan. Dana itu justru dipakai untuk menopang operasional perusahaan,” ungkapnya.

Terkait gaji karyawan, kondisi perusahaan disebut sangat memprihatinkan. Saat ini, pembayaran gaji hanya mampu direalisasikan sekitar 25 persen dari total kewajiban.

Bahkan, pembayaran gaji yang dilakukan pada tahun 2026 disebut merupakan pelunasan untuk tunggakan tahun 2022.

“Gaji tetap kami bayarkan, tapi dicatat sebagai pembayaran untuk tahun-tahun sebelumnya. Untuk Januari dan Februari, kami upayakan bisa membayar hingga 50 persen. Ini lebih kepada upaya menjaga rasa keadilan,” jelasnya.

Upaya perusahaan untuk mencari sumber pendapatan baru juga tidak berjalan mulus. Septianus mengungkapkan pihaknya terkendala regulasi, salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kerja sama BUMD.

“Dalam aturan itu, kerja sama harus melalui studi kelayakan, dan biaya yang dikeluarkan justru lebih besar dibandingkan potensi pendapatan,” katanya.

Kondisi ini menjadi catatan serius bagi DPRD Medan dalam mendorong pembenahan kinerja dan tata kelola BUMD, khususnya PUD Pembangunan, agar dapat kembali sehat dan mampu memenuhi kewajibannya kepada karyawan.

Share:
Komentar

Berita Terkini