-->

RSUD Pirngadi Bantah Usir Pasien Korban Penembakan, Sebut Penanganan Sudah Sesuai Prosedur

Manajemen RSUD dr Pirngadi Medan membantah tudingan mengusir pasien korban penembakan dan pembacokan bernama Guntur Sugoro. Rumah sakit menegaskan pas

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Manajemen RSUD dr Pirngadi Medan membantah tudingan mengusir pasien korban penembakan dan pembacokan bernama Guntur Sugoro. Rumah sakit menegaskan pasien telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur sejak pertama kali masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan mengatakan, pasien masuk ke IGD pada 12 Mei 2026 pukul 23.45 WIB dalam kondisi sadar dengan luka tembak di bagian punggung bawah sebelah kanan.

“Pasien langsung mendapatkan tindakan medis. Pada 13 Mei 2026 pukul 00.05 WIB dilakukan pemasangan chest tube di kamar bedah COT,” ujar Mardohar kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Setelah mendapat penanganan awal, pasien kemudian dipindahkan ke Ruang Tulip 2A sekitar pukul 02.15 WIB dalam kondisi sadar penuh dan menggunakan bantuan oksigen tiga liter.

Menurut Mardohar, dokter selanjutnya menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis bedah BTKV atau vaskuler karena RSUD Pirngadi tidak memiliki spesialis untuk menangani proyektil peluru yang masih bersarang di tubuh korban.

“Pasien itu sebelumnya dari RS Haji Medan. Kebetulan dokter spesialis kami untuk itu sudah tidak ada, maka kami rujuk ke rumah sakit lain sesuai regulasi terbaru yang diterbitkan Wali Kota Medan,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak rumah sakit telah menyiapkan surat rujukan ke rumah sakit mitra, termasuk ke RS Bhayangkara Medan. Namun proses rujukan sempat tertunda karena keluarga pasien masih mempertimbangkannya.

Mardohar juga menegaskan pembiayaan pasien korban penembakan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga penanganan menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026.

“BPJS memang tidak mengakomodir pasien yang terkena tembakan peluru. Maka pengobatannya menggunakan Perwal Nomor 26 Tahun 2026,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit, lanjut dia, telah berulang kali memberikan edukasi kepada pasien terkait risiko proyektil peluru yang masih berada di dalam tubuh serta pentingnya tindakan operasi lanjutan. Namun pasien disebut beberapa kali menolak tindakan maupun rujukan yang disarankan dokter.

“Surat penolakan pasien itu ada dibuatnya. Berulang kali begitu, lalu mau bagaimana lagi kami lakukan,” ujarnya.

Meski demikian, RSUD Pirngadi tetap menyarankan pasien menjalani rawat jalan agar kondisi kesehatannya dapat terus dipantau.

Pasien akhirnya pulang pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB dalam kondisi stabil. Dokter juga mengingatkan agar pasien segera kembali apabila muncul gejala lanjutan.

Namun pada Minggu (24/5/2026), pasien sempat menyatakan bersedia menjalani operasi sebelum akhirnya membatalkan kedatangan ke rumah sakit.

“RSUD Pirngadi tidak pernah mengusir pasien tersebut,” tegas Mardohar.

Sebelumnya, Guntur Sugoro mengaku menjadi korban percobaan perampokan di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Selain mengalami luka tembak, korban juga mengaku mengalami pembacokan.

Share:
Komentar

Berita Terkini