-->

Phantom KTV Disegel, Rico Waas Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Peredaran Narkoba

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba maupu

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba maupun tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas usai mengikuti penyegelan Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026), bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Rico, keberadaan tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi transaksi narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencoreng upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Medan.

“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” tegas Rico Waas.

Selain dugaan peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV yang belum dipenuhi. Di antaranya izin restoran dan bar serta kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan oleh pengelola.

Rico menegaskan, Pemerintah Kota Medan pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami mendukung dunia usaha berkembang di Kota Medan. Tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih lagi, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah penindakan, Pemko Medan bersama Forkopimda telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara terhadap Phantom KTV hingga seluruh kewajiban administrasi dan perizinan dipenuhi.

“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” kata Rico.

Kegiatan penyegelan tersebut turut dihadiri Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo serta unsur Forkopimda lainnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba di Phantom KTV bermula dari operasi yang dilakukan pada 23 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing seorang karyawan yang diduga berperan sebagai pengedar pil ekstasi di dalam tempat hiburan malam tersebut serta seorang pemasok narkotika.

Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang lainnya yang diamankan saat pengembangan kasus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Calvijn.

Dalam operasi gabungan itu, petugas Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang kini masih dalam proses pendalaman.

Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami tidak ingin aktivitas ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini