-->

Wartawan Laporkan Oknum Mantan Polisi AH ke Polda Sumut, Diduga Aniaya dan Rusak HP

Oknum Mantan Polisi inisial AH kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan seorang wartawan media online, Muhammad Fauzi (33), ke Polda Sumatera Utara

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Muhammad Fauzi melaporkan Oknum Mantan Polisi AH, ke Polda Sumatera Utara 

MEDAN – Oknum Mantan Polisi inisial AH kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan seorang wartawan media online, Muhammad Fauzi (33), ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang pribadi.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Juni 2026. Fauzi membuat laporan didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekan wartawan.

Dalam laporannya, Fauzi menyebut peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Fauzi mengaku saat itu dirinya sedang menjalankan aktivitas sebagai wartawan dan melintas di kawasan tersebut. Kemudian, ia mengaku dipanggil oleh AH terkait persoalan pemagaran tanah milik seseorang bernama Asnan.

“Saya dituduh menghalangi pemagaran tanah. Padahal saya tidak ada urusan dengan persoalan itu. Saya kemudian ingin pergi karena ada pekerjaan, tetapi saya dilarang,” ujar Fauzi usai membuat laporan, Jumat (26/6/2026).

Menurut pengakuannya, situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan. Fauzi menyebut dirinya dipiting dan dipukul di bagian dada, sementara telepon genggam serta jam tangan miliknya mengalami kerusakan.

Akibat kejadian tersebut, Fauzi mengaku mengalami rasa sakit pada bagian tubuh serta trauma. Ia juga menyebut telah melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Saya berharap laporan ini segera diproses dan ada kepastian hukum. Saya merasa takut kejadian serupa terulang,” katanya.

Fauzi melaporkan dugaan tersebut dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan dan perusakan.

Sementara itu, AH membantah tudingan tersebut. Ia menyebut persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui perdamaian.

“Kami sudah bermaaf-maafan. Tidak ada masalah lagi. Dengan orangtuanya juga sudah berdamai,” ujar Achirudin melalui sambungan telepon.

AH juga menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan keluarga Fauzi serta pihak pemilik tanah terkait persoalan lahan yang menjadi awal komunikasi mereka.

Namun, Fauzi membantah bahwa perdamaian terkait persoalan tanah berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya.

“Saya tegaskan laporan ini berbeda persoalannya. Perdamaian terkait tanah tidak ada hubungannya dengan tindakan yang saya alami dan sudah saya laporkan ke polisi,” ujar Fauzi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan terkait laporan tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini