DAIRI - Perwakilan dari 19 marga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) mendatangi sejumlah lembaga negara atau pemerintah pusat di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap investasi yang dinilai dapat mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Dairi.
Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) itu menyasar sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Melalui surat resmi yang diserahkan kepada masing-masing lembaga, FKPHUPD meminta pemerintah dan para pemangku kebijakan melihat dinamika yang berkembang di Kabupaten Dairi secara objektif dan berimbang, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendukung keberlanjutan investasi.
Ketua Harian FKPHUPD, Aslim Padang, mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka kepada pemerintah.
"Kami menghormati setiap aspirasi yang berkembang, termasuk dari pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadap investasi di Dairi. Namun, masyarakat yang mendukung investasi juga berhak didengar karena melihat adanya peluang peningkatan kesejahteraan, terbukanya lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Aslim, Rabu (1/7/2026).
Menurut Aslim, proses penyusunan hingga sosialisasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemangku hak ulayat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga perwakilan pemuda dan perempuan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan lingkungan dan sosial berdasarkan data serta fakta di lapangan. Menurutnya, PT DPM saat ini baru mengantongi Persetujuan Lingkungan dan masih berada pada tahap persiapan, sehingga belum memasuki fase operasi produksi.
"Terkait anggapan bahwa PT DPM mengancam ruang hidup perempuan, hal itu tidak dapat digeneralisasi sebagai suara seluruh perempuan di wilayah tambang. Masih banyak perempuan yang berharap investasi ini membuka peluang ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak mereka," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara sekaligus pemerhati anak dan perempuan di Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa dirinya telah mengikuti perkembangan PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, khususnya di kawasan Tanah Ulayat Marga Cibro, sejak 1998.
Sebagai kuasa hukum Sulang Silima dan Pemangku Hak Ulayat Marga Cibro, Delphi menilai kehadiran perusahaan telah memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan sarana air bersih, serta pemberian beasiswa pendidikan.
"Selama hampir 28 tahun mendampingi masyarakat, saya belum pernah menerima laporan mengenai kekerasan terhadap perempuan maupun anak yang dikaitkan dengan keberadaan perusahaan. Saya juga tidak melihat adanya indikasi bahwa investasi ini akan menutup ruang hidup perempuan," ujarnya.
Delphi menambahkan, berdasarkan pemaparannya dalam Sosialisasi AMDAL di Polling Anak-Anak pada Mei 2026, PT DPM berkomitmen mengembangkan program pemberdayaan perempuan melalui pelatihan usaha rumahan bagi kaum ibu. Produk yang dihasilkan nantinya direncanakan akan digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan operasional perusahaan.
Ia mengakui bahwa kekhawatiran terhadap perubahan sosial akibat industrialisasi merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, persoalan tersebut harus diantisipasi melalui pengawasan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan perusahaan menjalankan operasional yang ramah terhadap perempuan dan anak, serta konsisten melakukan upaya pencegahan kekerasan mel
