MEDAN – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers.
Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, SE, menilai ucapan Hotman Paris yang menyebut, "Lu punya otak enggak sih?" kepada seorang wartawan dengan nada tinggi dan ekspresi marah telah mencederai profesi jurnalistik serta berpotensi memberikan tekanan psikologis terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas.
> "Kalimat 'Lu punya otak enggak sih?' yang disampaikan dengan nada keras dan wajah penuh emosi seolah menjadi bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Kami berharap kepolisian segera menuntaskan laporan PWI Pusat agar kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap terlindungi dari segala bentuk tekanan," ujar Andry kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Pimpinan Umum media lensamata.id dan postsumatera.id itu mengatakan, sikap meremehkan wartawan masih kerap terjadi, terutama dari pihak-pihak yang merasa memiliki kekuasaan maupun pengaruh. Padahal, menurutnya, pers memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum di Indonesia.
Ia menegaskan, kemerdekaan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga setiap pihak wajib menghormati kerja jurnalistik.
Selain menyoroti kasus tersebut, Andry juga menyinggung hubungan Forwaka Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia mengaku hingga kini pengurus dan anggota Forwaka yang berjumlah sekitar 70 wartawan belum pernah diterima secara resmi untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Pers bukan musuh institusi negara. Justru pers adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh pejabat, termasuk di lingkungan Kejati Sumut, membuka ruang komunikasi yang baik dengan insan pers," katanya.
PWI Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat karena organisasi menilai ucapan Hotman Paris tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
"Kasus ini menyangkut kehormatan profesi wartawan. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan sehingga fakta-fakta dapat diuji melalui mekanisme peradilan," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berawal dari Konferensi Pers
Pelaporan bermula dari konferensi pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman Paris melontarkan kalimat, "Lu punya otak enggak sih?"
Potongan video pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan yang menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
PWI menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan sekaligus upaya menjaga kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Polisi Mulai Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
