-->

Kelangkaan BBM di Dairi Disinyalir Akibat Ulah Oknum Nakal, Pengawasan Pihak Manajemen SPBU Dipertanyakan

Belakangan ini masyarakat Kabupaten Dairi sangat kesulitan memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sepanjang sepekan terakhir, antrean panjang

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI - Belakangan ini masyarakat Kabupaten Dairi sangat kesulitan memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sepanjang sepekan terakhir, antrean panjang kendaraan terjadi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No 14.222.236 yang beroperasi di Dairi.

Selain dikarenakan adanya beberapa SPBU yang tidak beroperasi, kelangkaan BBM bersubsidi di Dairi diperparah dengan adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepada awak media, beberapa warga menyampaikan adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik Solar maupun Pertalite terjadi di SPBU Sitinjo.

Dugaan tersebut mencuat dengan adanya aktivitas kendaraan yang disebut berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU tersebut dalam satu hari yang sama. 

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa mobil pribadi diduga dapat melakukan pengisian Solar maupun Pertalite hingga beberapa kali dalam sehari. 

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait mekanisme pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

"Kami sering lihat beberapa mobil bisa bolak-balik mengisi BBM. Bingung juga kami bisa seperti itu. Sementara kami ngisi pakai barcode aja dibatasi," kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (5/7/2026). 

Selain itu, beredar pula informasi tentang adanya dugaan bahwa oknum pengelola ataupun karyawan dari SPBU Sitinjo bekerja sama dengan para oknum pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Diduga, karyawan ataupun pengelola SPBU Sitinjo menerima sejumlah uang dari pemilik kendaraan pengumpul/pelangsir BBM bersubsidi.

Informasi didapat, setiap kali para pelangsir melakukan pengisian BBM, mereka memberikan sejumlah uang kepada karyawan SPBU, berkisar Rp.15.000 hingga Rp.20.000 setiap kali transaksi. 

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.

Masyarakat berharap dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga juga meminta pihak PT Pertamina melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, masyarakat meminta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Dairi untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai prosedur.

Sementara itu, Manajer SPBU Sitinjo saat ditemui oleh wartawan mengakui adanya aktivitas tersebut, dan bahkan telah memecat 4 orang operator yang terlibat aktivitas nakal penjualan BBM.

"Memang ada yang seperti itu. Makanya sudah empat operator yang sudah saya berhentikan. Bahkan dalam seminggu ini satu orang," kata Manajer SPBU Sitinjo, Hutasoit.

"Tapi memang ga bisa terkontrol," tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 60 Miliar.(capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini