-->

KPK Benarkan OTT di Langkat, Bupati Syah Afandin Diamankan Bersama Enam Orang Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026). Dalam ope

Editor: PoskotaSumut.id author photo


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Langkat, Syah Afandin, turut diamankan bersama enam orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan total terdapat tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

"Dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi kepada wartawan.

Selain seorang kepala daerah, KPK juga mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari unsur swasta. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka.

KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat," ujar Budi.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mendalami adanya indikasi gratifikasi. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan fee proyek.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tim KPK juga memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi sebelum dilakukan penggeledahan apabila perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

KPK menyatakan akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, identitas para tersangka, serta barang bukti yang diamankan setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilaksanakan.

Share:
Komentar

Berita Terkini