-->

300 Hari Pimpin Polrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn: Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen, 729 Kasus Berhasil Ditekan

Polrestabes Medan mengklaim berhasil menekan angka kejahatan jalanan hingga 15 persen selama 300 hari kepemimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Polrestabes Medan mengklaim berhasil menekan angka kejahatan jalanan hingga 15 persen selama 300 hari kepemimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Selain itu, berbagai kasus menonjol berhasil diungkap melalui pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 yang menyasar penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, perjudian, prostitusi, hingga pornografi.

Capaian tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Lantai II Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026) malam.

Kombes Jean Calvijn menjelaskan, tepat pada 4 Agustus 2026 dirinya telah memimpin Polrestabes Medan selama 300 hari sejak resmi menjabat pada 9 Oktober 2025.

Selama periode tersebut, berbagai langkah penegakan hukum dilakukan secara intensif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Selama 300 hari, Polrestabes Medan mampu menekan 729 kasus kejahatan jalanan atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Jean Calvijn.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel Polrestabes Medan beserta jajaran Polsek dalam meningkatkan patroli, penindakan terhadap pelaku kriminalitas, serta penguatan upaya preventif di tengah masyarakat.

Operasi Pekat Toba Sasar Lima Penyakit Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Jean Calvijn juga memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 yang difokuskan pada pemberantasan lima bentuk penyakit masyarakat, yakni premanisme, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, dan pornografi.

Selain penindakan terhadap penyakit masyarakat, Polrestabes Medan juga mencatat peningkatan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

"Keberhasilan tersebut mencerminkan upaya Polrestabes Medan dalam memperkuat penegakan hukum, menekan angka kejahatan jalanan, serta meningkatkan pengungkapan tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan," jelasnya.

Ungkap 119 Kasus "Rayap Besi" dan Geng Motor

Kapolrestabes Medan menyebut salah satu keberhasilan yang menjadi perhatian adalah pengungkapan kasus pencurian yang dikenal dengan istilah "rayap besi" dan "rayap kayu", termasuk penindakan terhadap kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.

Selama 300 hari, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 119 kasus dengan 188 orang tersangka.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan dan dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Bongkar Penjualan Konten Asusila Lewat MiChat

Pada Operasi Pekat Toba 2026, Polrestabes Medan juga mengungkap dua kasus menonjol.

Kasus pertama adalah tindak pidana pornografi dengan modus menjual konten video asusila melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp50 ribu.

Pengungkapan dilakukan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.23 WIB di sebuah rumah kos W15 di Jalan Meteorologi IV Nomor 11, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp520 ribu, dua unit telepon genggam, satu sprei, satu guling, satu bantal, satu selimut, satu kalung, satu kartu ATM, tiga kartu tanda penduduk (KTP), serta dua lembar foto.

Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Lulur Terbongkar

Kasus kedua yang diungkap adalah praktik prostitusi di Kusuk Lulur Ratu yang berlokasi di Jalan Pelita, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Penggerebekan dilakukan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RM.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250 ribu, tiga buku tamu, serta satu kartu tanda penduduk.

Kapolrestabes Perintahkan Pemetaan Lokasi Prostitusi

Untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi, Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh Kapolsek bersama jajaran Satreskrim agar melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Ia menegaskan langkah preventif harus diperkuat agar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran hukum dapat segera ditindak.

"Tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, termasuk yang berkedok spa maupun modus lainnya, agar kasus yang sama tidak kembali terulang," tegas Jean Calvijn.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, Kasi Propam Kompol Raymond Godfried Malatua Hutagalung, Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, Ps. Kapolsek Delitua AKP Kennedy Sitompul, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, Wakasat Reskrim AKP Budiman, serta Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M. Hafizullah.

Kapolrestabes Medan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kriminalitas, baik kejahatan jalanan maupun penyakit masyarakat, sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi seluruh warga Kota Medan dan sekitarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini