MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menegur keras Fahrizal, saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele, Samosir. Teguran tersebut disampaikan karena keterangan saksi yang menjabat sebagai konsultan pengawas dinilai beberapa kali berubah dan tidak konsisten.
Teguran disampaikan Hakim Anggota A. Waruhu, S.H., dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Jumat (7/8/2026).
"Saksi jangan asal memberi keterangan di depan persidangan. Saksi cukup menerangkan apa yang dilihat, dialami dan didengar. Bukan dari cerita orang lain," tegas Hakim Waruhu kepada Fahrizal.
Teguran majelis hakim tersebut muncul setelah Fahrizal beberapa kali memberikan jawaban yang berbeda ketika dicecar mengenai keterlibatannya dalam pengawasan proyek Waterfront City Pangururan.
Dalam persidangan, Fahrizal menyebut dirinya sudah tidak lagi bertugas sebagai konsultan pengawas sejak 14 September 2023. Bahkan, ia mengatakan pada 16 September 2023 pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah memasuki tahap penyelesaian atau finishing, sementara struktur utama bangunan disebut telah rampung.
Setelah tidak lagi bertugas sebagai konsultan pengawas, Fahrizal mengaku memperoleh informasi mengenai perkembangan proyek hanya melalui pembahasan dalam rapat tim.
Namun, keterangan tersebut kemudian dipertanyakan majelis hakim ketika Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang memperlihatkan dokumentasi perkembangan pekerjaan proyek hingga Desember 2023.
Saat diperlihatkan dokumentasi tersebut, Fahrizal justru menyatakan mengenali dan mengetahui kondisi pekerjaan yang ditampilkan.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan dari majelis hakim mengenai sejauh mana saksi masih mengetahui perkembangan proyek setelah dirinya tidak lagi menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas.
Majelis hakim kemudian kembali mengonfirmasi kapan tepatnya Fahrizal berhenti bekerja dan bagaimana dirinya dapat mengetahui kondisi pekerjaan setelah masa tugasnya berakhir.
Saat diminta menjelaskan kembali mengenai waktu berakhirnya masa tugas, saksi sempat terdiam beberapa saat sebelum memberikan jawaban.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena saksi sebelumnya menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi terlibat langsung dalam pengawasan proyek setelah September 2023.
Hakim Ingatkan Tujuan Persidangan Mencari Kebenaran
Hakim Waruhu kembali mengingatkan Fahrizal agar tidak memberikan keterangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak lain apabila dirinya tidak mengalami atau menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Hakim menegaskan, persidangan bertujuan menggali fakta dan mencari kebenaran materiil sehingga setiap keterangan saksi harus berdasarkan pengetahuan langsung.
"Kita ingin mencari kebenaran di sini, saksi. Sebab dalam pengerjaan proyek ini ada BPK senilai Rp147 juta dan Kejaksaan Rp13 miliar. Jadi diminta saksi beri keterangan yang saksi tahu. Kalau tidak tahu, jangan dijawab," ujar Hakim Waruhu.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena majelis hakim menilai keterangan saksi harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
JPU Gali Pekerjaan Paku Beton
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono dan Nurul, terus menggali keterangan Fahrizal mengenai pelaksanaan proyek Waterfront City Pangururan, terutama berkaitan dengan struktur pondasi menggunakan paku beton.
Di hadapan majelis hakim, Fahrizal menerangkan bahwa pekerjaan pemasangan paku beton dengan mutu K-275 maupun K-300 termasuk dalam lingkup pengawasannya ketika dirinya masih bertugas.
Menurut Fahrizal, sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihak pengawas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap gambar kerja, metode pelaksanaan, serta analisis teknis yang telah disetujui kontraktor.
Setelah itu, tim pengawas melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesiapan lokasi dan ketersediaan material sebelum pekerjaan dimulai.
Untuk pekerjaan di kawasan Tele, Fahrizal menjelaskan bahwa bangunan menggunakan paku beton mutu K-275. Namun, ketika ditanya mengenai kedalaman pemasangan paku beton, ia mengaku sudah tidak mengingat secara pasti.
Ia hanya menyebut kedalaman pemasangan mengacu pada gambar perencanaan, sekitar 12,5 meter atau lebih untuk pekerjaan dengan mutu K-300.
Saksi Akui Pernah Ada Struktur Bergoyang
Dalam persidangan, Fahrizal juga mengaku pernah mengetahui adanya kondisi struktur bangunan yang berguncang atau bergoyang.
Menurut keterangannya, kondisi tersebut kemudian diperbaiki dengan melakukan penambahan penyangga pada struktur bangunan.
Sementara terkait jembatan gantung, Fahrizal mengatakan pernah dilakukan uji beban untuk mengetahui kekuatan konstruksi.
Uji tersebut, kata dia, melibatkan sekitar 30 orang yang berdiri di atas jembatan sambil melakukan gerakan mengguncangkan jembatan untuk menguji kekuatan konstruksinya.
Keterangan mengenai kondisi struktur dan uji beban tersebut menjadi bagian yang didalami jaksa untuk mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan serta pengawasan proyek.
Ada Sembilan Adendum Kontrak
Selain persoalan teknis pekerjaan, jaksa juga menggali keterangan Fahrizal mengenai perubahan kontrak selama pelaksanaan proyek.
Fahrizal mengaku mengetahui adanya sembilan adendum kontrak selama proyek berlangsung.
Ia menyebut adendum ketujuh diterbitkan pada 23 Januari 2024 dengan keterangan pekerjaan telah selesai. Namun, ketika ditanya alasan masih adanya penerbitan adendum berikutnya, Fahrizal mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui alasan masih terdapat perubahan kontrak hingga proses serah terima akhir proyek yang disebut berlangsung pada 30 April 2025.
Keterangan tersebut kembali menjadi perhatian karena Fahrizal sebelumnya menyatakan dirinya sudah tidak bertugas sebagai konsultan pengawas sejak September 2023.
Masa Tugas Saksi Kembali Dipertanyakan
Dalam persidangan, Fahrizal menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjadi konsultan pengawas sejak 14 September 2023.
Ia bahkan menyebut bahwa pada 16 September 2023 pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah memasuki tahap finishing dan struktur utama bangunan telah selesai.
Setelah itu, ia mengaku tidak lagi terlibat langsung dalam pengawasan lapangan dan hanya mendapatkan informasi perkembangan proyek melalui rapat tim.
Namun, ketika majelis hakim menunjukkan dokumentasi pekerjaan hingga Desember 2023, Fahrizal masih dapat mengenali kondisi proyek yang ditampilkan.
Hal inilah yang kemudian membuat majelis hakim kembali mendalami batas waktu dan ruang lingkup keterlibatan saksi dalam proyek tersebut.
Majelis hakim meminta saksi memberikan keterangan secara pasti berdasarkan apa yang benar-benar diketahui dan dialaminya sendiri.
Perbedaan sejumlah keterangan Fahrizal tersebut menjadi bagian yang dicermati majelis hakim dalam mengungkap fakta perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele.
Persidangan perkara tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam menentukan fakta dan pertanggungjawaban hukum para terdakwa.
Usai persidangan, kedua terdakwa terlihat langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum meninggalkan ruang sidang.
