MEDAN – Polemik mengenai susunan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan terus menuai sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Wali Kota Medan agar segera melakukan evaluasi dan meninjau ulang kepengurusan FKUB yang baru agar tidak memicu persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Desakan tersebut muncul karena adanya dugaan sejumlah pihak yang masuk dalam kepengurusan dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu independensi dan fungsi FKUB sebagai wadah pemersatu umat beragama di Kota Medan.
Salah seorang tokoh masyarakat H. Irhamuddin Siregar. MA. yang dimintai tanggapannya, Jum'at, (7/7/2026) mengatakan, Wali Kota Medan harus segera mengambil langkah tegas sebelum polemik tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
"Kalau memang ada pengurus yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan organisasi ataupun AD/ART, sebaiknya ditinjau ulang. Jangan sampai dipaksakan karena justru akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujarnya.
Menurutnya, FKUB bukanlah organisasi yang mewakili satu kelompok tertentu, melainkan lembaga yang dibentuk untuk menjadi rumah bersama seluruh umat beragama di Kota Medan. Karena itu, setiap keputusan terkait kepengurusan harus mengedepankan prinsip keadilan, keterwakilan, dan musyawarah.
Ia menilai kepentingan pribadi maupun ego kelompok tidak sepatutnya mendominasi proses penyusunan kepengurusan.
"FKUB ini milik seluruh umat beragama dan seluruh elemen masyarakat. Di dalamnya ada berbagai agama, etnis, dan tokoh masyarakat. Kalau ada pihak yang terlalu mengedepankan ego sendiri, sementara unsur lain merasa tidak terakomodasi, tentu tidak baik bagi semangat kebersamaan yang selama ini dibangun," katanya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Pemerintah Kota Medan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, semakin lama polemik dibiarkan, semakin sulit pula untuk diselesaikan.
"Harus cepat diambil keputusan. Jangan sampai berlarut-larut karena nanti persoalannya akan semakin banyak dan semakin rumit. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas," tegasnya.
Ia mengingatkan, FKUB memiliki tugas yang sangat strategis dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Kota Medan. Lembaga tersebut selama ini menjadi mitra pemerintah dalam membangun dialog lintas agama, memediasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama, hingga memberikan pertimbangan terkait pendirian rumah ibadah.
Selain itu, FKUB juga memiliki peran penting dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, termasuk munculnya berbagai aliran maupun ajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Masalah rumah ibadah, persoalan-persoalan keagamaan, sampai munculnya berbagai ajaran yang hari ini berkembang di masyarakat, semuanya membutuhkan peran FKUB. Karena itu lembaga ini harus benar-benar solid dan dipercaya semua pihak," ujarnya.
Menurutnya, seluruh unsur agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan etnis harus dilibatkan dalam membangun komunikasi yang sehat melalui FKUB. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Ia berharap Wali Kota Medan segera mengevaluasi susunan kepengurusan yang ada dan apabila diperlukan membentuk kepengurusan baru yang lebih representatif serta mampu mengakomodasi seluruh unsur masyarakat.
"Kami berharap Pak Wali Kota segera mengambil langkah terbaik. Kalau memang perlu ditinjau ulang, lakukan secepatnya. Yang terpenting adalah FKUB kembali diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, integritas, serta mampu menjadi perekat seluruh umat beragama di Kota Medan," katanya.
Menurutnya, kepengurusan FKUB ke depan harus diisi oleh figur-figur yang tidak hanya memiliki pengalaman dalam membangun kerukunan, tetapi juga memiliki loyalitas terhadap kepentingan masyarakat serta mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial.
"Jangan sampai muncul kesan seolah-olah tidak ada lagi tokoh lain yang layak. Kota Medan memiliki banyak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh etnis yang memiliki kapasitas. Semua harus diberi kesempatan yang sama demi menjaga marwah FKUB sebagai simbol persatuan," pungkasnya.
Desakan agar dilakukan evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan sehingga polemik kepengurusan FKUB tidak berkepanjangan dan lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan antarumat beragama itu dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal demi terciptanya kehidupan masyarakat Kota Medan yang harmonis, aman, dan kondusif.
Sementara itu Ustadz DAMRI Tambunan saat dikonfirmasi melalui WA, terkait rangkap jabatan yang diembannya mengatakan, kalau dirinya, di Medansebagai ketua harian LPTQ, membantu ketua Umum (Asisten Pemerintahan Kota Medan. Dan, di Sumatera Utara, saya sebagai Wakil Sekretaris membantu Sekum (Penais Zawa Kanwil). Sama seperti di masa yang lalu juga sebelum saya.
Sedangkan Ustadz Yasir Tanjung, saat ini telah diangkat Gubsu Bobby Nasution sebagai Ketua LPTQ Sumut tapi masih menjabat sebagai Ketua FKUB Medan. Sampai berita ini ditanyang, belum menjawab konfirmasi wartawan
