PEMATANG SIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua orang terduga pelaku resmi dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Warman Siallagan, S.H., bersama personel Unit II Ekonomi sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan tersebut mencakup barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai serta dua terduga pelaku berinisial MFA dan FAM.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan satu bundel berkas perkara beserta dokumen pendukung tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Sandi menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal yang masih beredar di masyarakat.
"Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ujar AKP Sandi.
Dengan telah dilimpahkannya kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak Bea Cukai, proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan instansi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya melindungi kepentingan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai.
