-->

Polemik DPT Pilkampong Lae Ikan Masuk Tahap Penyelidikan, Lima Anggota P2K Dilaporkan

Polemik Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, memasuki tahapan pe

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SUBULUSSALAM
– Polemik Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, memasuki tahapan penyelidikan setelah Rinto Tumangger melaporkan lima anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan ke Polres Subulussalam.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses penetapan DPT Pilkampong Lae Ikan. Laporan Rinto tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/158/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tertanggal 4 September 2026.

Lima anggota P2K yang dilaporkan masing-masing Agam Sena Manik, Horas Tumangger, Roni Ramanja Manik, Amsul Solin dan Ahmad Syaripuddin.

Rinto mempersoalkan tidak tercantumnya namanya dalam DPT Pilkampong Lae Ikan. Padahal, menurut dia, namanya sebelumnya telah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Namun, saat DPT ditetapkan, nama Rinto disebut tidak lagi tercantum sehingga dirinya tidak dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkampong Lae Ikan yang digelar 1 September 2026.

Rinto menduga terdapat tindakan tertentu yang menyebabkan dirinya kehilangan hak pilih. Dia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Hak memilih dijamin oleh UUD 1945. Tindakan yang menghilangkan atau menghalangi hak tersebut merupakan persoalan serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Rinto, Selasa (22/9/2026).

Desak Polisi Panggil Terlapor

Terpisah, penasihat hukum Rinto, Iskandar Malau, SH, mendesak Polres Subulussalam segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

Menurut Iskandar, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak pilih kliennya, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks perlindungan hak pilih warga dalam pelaksanaan Pilkampong.

“Kami mendesak Bapak Kapolres Subulussalam segera memanggil para terlapor. Kami menduga ada tindakan yang mengakibatkan klien kami tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan berpotensi menghilangkan hak pilih warga,” ujar Iskandar.

Dia meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Iskandar mengatakan, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bukti yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta jajaran Reskrim segera memproses laporan ini sesuai hukum. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, kami meminta perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Iskandar, proses hukum yang transparan dan profesional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampong di Kota Subulussalam.

Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, memeriksa pihak terkait, serta menilai bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak P2K Lae Ikan dan Polres Subulussalam terkait laporan tersebut masih dilakukan. (capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini