![]() |
| Keterangan foto :Ketua Komisi III DPRD Kota TebingtinggiAndar Alatas Hutagalung, SH, MH |
TEBINGTINGGI - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi, Andar Alatas Hutagalung, SH, MH, akan memanggil kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Denni Saragih, SE,terakit adanya pencopotan terhadap 5 kepala sekolah (Kepsek) yang viral di media sosial.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Andar Alatas Hutagalung,saat awak media mendatangi kantor ruangan Fraksi Gerindra DPRD Kota Tebingtinggi, Senin(21/9) sekira pukul 14:30.
“Saya akan segera menyurati Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi terkait viralnya pencopotan kepsek yang diduga khalayak ramai ada kaitannya dengan dana revitalisasi,”kata Andar Alatas Hutagalung, SH, MH.
Lanjut, Andar mengatakan selain meminta klarifikasi terkait berita yang viral 2 hari ini, dirinya juga akan menannyakan mekanisme pencopotan 5 kepsek yang terjadi saat ini, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
“Mekanisme pelantikan kepsek baru, dan pencopotan kepsek lama juga akan kita tanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi,”jelas Andar.
Ketika disinggung awak media mengenai keterangan dari Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih, yang mengatakan bahwa pencopotan kepsek ini merupakan penyegeran, Andar mengatakan itu juga nanti akan kira cek dan akan kita minta buka datanya selebar-lebarnya.
“Kalau memang benar penyegaran, kita akan cek apakah ada kepsek yang masa jabatannya lebih lama dari ibu-ibu kemarin atau tidak, karena informasi yang saya dapat Bu Elysa itu baru 8 tahun menjabat, sedangkan Bu Tety itu baru 6 tahun menjabat,”tegasnya.
Diakhir, Andar mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi nanti akan segera turun ke lapangan mengecek seluruh dana revitalisasi yang sedang bekerja di seluruh sekolah di Kota Tebingtinggi.
“Komisi III akan turun mengecek langsung terkait dana revitilisasi ini ke sekolah-sekolah, jika ada yang tidak sesuai maka akan kita lakukan rekomendasi agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan,”tutupnya.(Erwan)
