ASAHAN - Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh cina merek Guanyiwang milik seorang pelaku bernama Syahrul Syaputra (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
“ Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/2/2023).
“ Sementara, dari laporan itu personel Sat Res Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Hadi Wahyudi SIK, mengungkapkan, personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Selanjutnya petugas langsung memeriksa mobil yang sudah diberhentikan tersebut.
“ Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra,” ungkapnya terhadap pengemudi mobil juga dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK., menambahkan, pengemudi mobil yang diperiksa itu mengakui barang bukti sabu seberat 50 kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp 2,5 juta.
“ Sementara, Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mako Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.
Diketahui, sabu seberat 50 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh cina merek Guanyiwang milik seorang pelaku bernama Syahrul Syaputra (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, kepada wartawan mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa 14 Februari 2023.
"Berkat laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol dan langsung memeriksa mobil tersebut."terang Hadi, Rabu 15 Februari 2023.
Lanjut Hadi, personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul. Dari pengakuannya, sabu itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp 2,5 juta.
" Saat ini, barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mako Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” jelasnya