DAIRI - Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S) menyatakan sikap menolak kenaikan Iuran Layanan Pasar (ILP) yang dinilai memberatkan. Pernyataan sikap itu disampaikan pedagang Blok A dan Blok B Pasar Bertingkat Sidikalang kepada Pemkab Dairi, DPRD Dairi, dan PD Pasar.sidikalang(08-09-26)
Dalam surat "Bahan Tuntutan Aksi Pedagang Pasar Sidikalang", para pedagang menolak besaran kenaikan tarif ILP yang mencapai +/- 300%. Kenaikan itu disebut dilakukan tanpa sosialisasi dan musyawarah yang memadai dengan pedagang.
"Kami minta pemerintah dan DPRD meninjau ulang kebijakan ILP. Besaran kenaikan harus dikaji kembali dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang dan kondisi pasar Sidikalang yang saat ini sedang terpuruk," tulis poin tuntutan.
Pedagang juga menuntut transparansi dari PD Pasar. Mereka meminta dasar hukum penetapan ILP, perhitungan biaya, dasar kenaikan tarif, hingga penggunaan anggaran PD Pasar dibuka secara jelas. "Kami berhak tahu kemana saja uang iuran kami dipergunakan," tegas mereka.
Selain itu, pedagang meminta setiap perubahan tarif harus disosialisasikan dan dibahas bersama perwakilan pedagang. P3S juga menuntut peningkatan pelayanan PD Pasar meliputi kebersihan, keamanan, fasilitas kamar mandi, parkir, serta kenyamanan dan ketertiban pedagang.
Ketua P3S Harry Sitanggang dan Sekretaris Ferdinand Sihaloho menambahkan, DPRD wajib mengawal aspirasi pedagang dan tidak ada intimidasi terhadap pedagang yang menyampaikan pendapat. Mereka juga meminta hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara resmi.
Dalam 9 "Tuntutan Utama", pedagang bersatu menyatakan agar harga ILP tetap seperti sebelumnya selama 5 tahun ke depan, tolak kebijakan yang membebani, libatkan pedagang dalam setiap kebijakan, dan tingkatkan pelayanan.
"Pasar adalah tempat kami mencari nafkah, bukan tempat kami dibebani," tulis salah satu poin.
Surat pernyataan sikap ini diketahui oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Dairi maupun PD Pasar terkait tuntutan pedagang.(capah)
