SIBOLGA - Polres Sibolga tengah menangani kasus penganiayaan berat dialami seorang pria berinisial OG (28), di sebuah motel, Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Kota. Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya akibat disayat wanita berinisial AST (28), saat keduanya menginap di motel tersebut, Sabtu 25 Februari 2023
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan motif penganiayaan dilatarbelakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua.
"Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban," terangnya, di Mapolres Sibolga. Minggu 26 Februari 2023.
OG diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Mandailing Natal dan AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
"Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padangsidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga," ungkap Taryono.(Tigor)