Hakim PN Rantauprapat Tolak Permohonan Pemohon, AKP Rusdi Marzuki : Akan Panggil Tersangka

Terkait dugaan kasus korupsi Pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah sebesar Rp 1,3 miliar yang sebagai tersengkanya Sekretaris Daerah (Sekda)

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Keterangan poto: Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi dan Sekda Kabupaten Labuhanbatu M. Yusuf

RANTAUPRAPAT- Terkait dugaan kasus korupsi Pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah sebesar Rp 1,3 miliar yang sebagai tersengkanya Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhan Batu Muhammad Yusuf Siagian M.MA. Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, menolak permohonan pemohon pada sidang pembacaan putusan perkara Muhammad Yusuf Siagian M.MA yang memprapid (Pra Peradilan) Polres Labuhanbatu. Selasa 28 Maret 2023.

Pembacaan putusan tersebut berdasarkan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Rap, di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat, Jalan Sisingamaraja Rantau Prapat. Pembacaan putusan dipimpin Hakim tunggal Hendrik Tarigan, SH, MH, dan panitera pengganti Sapriyono, SH, MH dihadapan kuasa hukum pemohon Muhammad Yusuf Siagian dan termohon Polres Labuhan Batu.

Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon. 

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi mengenai tindakan selanjutnya mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka M.Yusuf Siagian.

" Akan melaksanakan panggilan tersangka ", jawabnya.

Saat ditanya kembali apakah akan dilakukan penahanan terhadap M.Yusuf Siagian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan upaya prapid yang diajukan telah ditolak, AKP Rusdi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

" Siap bang nanti kami periksa dulu bang ", ucapnya singkat.

Sebelumnya, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.

Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya. (Zulkifli Harahap)

Share:
Komentar

Berita Terkini