TEBING TINGGI - Seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu berinisial LH alias Nando (33), warga Tanjung prapat, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, saat hendak menunggu pembeli di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, tersangka LH berhasil diamankan Polisi pada hari Jumat, 23 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WIB, dimana pada saat pelaku di duga hendak menunggu pembeli, tepatnya berada dipinggir jalan kawasan, Jalan Perkebunan Paya pinang,Kecamatan Tebing syahbandar, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai), yang merupakan Wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,
Disebutkan AKP Agus, Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang meresahkan,menyebutkan bahwa adanya seorang pria diduga berjualan narkotika jenis sabu-sabu
"Berbekal informasi tersebut, Personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelas Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu 24 Juni 2023
Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,30 gram dan berat bersih (Netto) 1,83 gram, uang tunai Rp1,5 juta dan 1 unit sepeda motor Honda supra X Nopol BK 3225 TBT.
"Tersangka bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," demikian AKP Agus Arianto.(Erwan)
Keterangan foto: pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi


