TEBINGTINGGI - Usai melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SG (23),dan sempat kabur ke kota Dumai, Provinsi Riau, pelaku pembunuhan berinisial, MRP, 19, warga Kecamatan Rambutan, KotaTebingtinggi,Rabu(07/06/2023)berhasil ditangkap satreskrim polres Tebingtinggi, tepatnya di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon di dampingi Waka Polres Robert Sembiring,Kasat Reskrim AKP J.Rudianto Silalahi dan kasi humas polres Tebingtinggi,pada saat paparan pers rilis, Jumat(9/6) di halaman Mapolres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi.
" Pelaku, MRP, 19, ditangkap atas dasar pembunuhan terhadap seo9rang wanita berinisial, SG, 23, warga, Kuta Baru, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)", kata AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon.
Lanjutnya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban, Senin 22 Mei 2023, di ladang ubi milik warga di Kuta Baru, Kabupaten Sergai. Dan jasadnya baru ditemukan warga pada hari Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 16:30.
" Jasad korban tewas mulanya ditemukan oleh seorang petani ubi di Kuta Baru, Kab Sergai saat dirinya hendak menanam ubi. Dan setelah diselidiki ternyata jasad korban tewas tersebut adalah korban pembunuhan", jelas AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon.
Setelah diselidiki, akhirnya dihari yang sama tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menemukan tanda-tanda siapa pelaku pembunuhan. Karena sudah mendapatkan gambaran A1 maka tim opsnal Polres Tebingtinggi langsung bergerak menuju Provinsi Riau untuk mengejar pelaku.
" Setibanya di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada hari Rabu(7/6) tim opsnal langsung menemukan keberadaan pelaku, yang sebelumnya sudah dilacak melalui nomor kontak. Namun ketika hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, dan karena dikhawatirkan pelaku hendak melarikan diri, maka tim opsnal Polres Tebingtinggi langsung memberikan tindakan terukur kepada pelaku", terangnya.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh, SG, pada hari Senin(22/5) di ladang ubi milik warga, dengan cara mencekik leher korban dan kemudian mengikat leher korban dengan tali tas milik korban.
" Ketika diinterogasi petugas didalam mobil pada saat perjalanan menuju Kota Tebingtinggi. Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban, dengan cara mencekik dan mengikat leher korban dengan tali tas, motifnya pelaku membunuh korban karena ingin mengambil sepeda motor dan handphone milik korban ", paparnya.
Saat ditanya wartawan, apakah korban tewas sempat dicabuli oleh pelaku, Kapolres mengatakan bahwa pelaku tidak sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban.Terang Kapolres
" Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi petugas, dirinya hanya ingin mengambil handphone dan septor milik korban, tidak sempat untuk memperkosa korban", tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di sel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, dan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Erwan )
Keterangan foto: Foto 1. Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi saat menjelaskan kronologis pembunuhan dan penangkapan pelaku, MRP
Foto 2. Wartawan saat mewawancarai pelaku pembunuhan



