-->

Bandar Narkoba Berserta Barang Bukti 196,36 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Seorang terduga bandar narkoba berinisial IAL alias Ijal (39 ) warga Jalan Ir.H Juanda, kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan rambutan kota Tebingti

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TEBINGTINGGI -  Seorang terduga bandar  narkoba  berinisial IAL alias Ijal (39 ) warga Jalan Ir.H Juanda, kelurahan  Tanjung Marulak, Kecamatan rambutan kota Tebingtinggi, Kamis kemarin 24 Agustus 2023, sekitar  pukul 10:30 Wib,di amankan satnarkoba polres terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika  jenis sabu-sabu, tepatnya di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kegiatan ini,langsung di paparkan dalam  pers relisnya yang di hadiri,Waka polres  Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring,SH.MH.Kasat Narkoba AKP Jhon H.Panjaitan.S.H dan Kasi Humas polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto berserta seluruh personil satnarkoba polres Tebingtinggi.


Dalam paparannya ,Waka polres Tebingtinggi menyampaikan,petugas berhasil menyita barang bukti polres Tebingtinggi menangkap seorang  pria terduga sebagai bandar narkoba dan barang  bukti narkotika 196,36 Gram Sabu, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan mengatakan,penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang berdasarkan informasi masyarakat. 


Selanjutnya,personil langsung melakukan pengintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamakan,dan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

"Setelah menangkap pelaku IAL, petugas langsung  melakukan pengembangan,dari keterangan pelaku barang bukti narkotika ia peroleh dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil oleh si pelaku.kata Kasat Narkoba. 

Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup. (MHD.Erwan Tanjung).


Keterangan foto : Waka polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring,SH.MH bersama PJU memaparkan bandar narkotika dan barang bukti.

Share:
Komentar

Berita Terkini