TEBING TINGGI - Hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus identik dengan pengibaran bendera Merah Putih. Namun mirisnya di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, masih banyak warga yang enggan mengibarkan bendera yang merupakan salah satu simbol negara tersebut.
Seperti di inti kota di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, tampak hanya beberapa ruko yang mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2023.
Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani yang dikonfirmasi wartawan usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi mengatakan sudah membuat edaran agar warga mengibarkan bendera Merah Putih.
"Sebenarnya kita sejak 1 Agustus sudah mengeluarkan edaran dan mengimbau dengan berbagai cara, memang ini mungkin merupakan tantangan kita ke depan ketika usia 78 tahun semangat kemerdekaan masih rendah," ucap Syarmadani.
Pengibaran bendera Merah Putih setiap HUT Kemerdekaan RI sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam pasal 7 ayat 3 UU tersebut berbunyi "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.(Erwan)