Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi Sita 64 Paket Daun Ganja

Personel Polsek Indrapura, Batubara, Sumatera Utara, menangkap seorang tersangka pengedar narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan pake

Editor: PoskotaSumut.id author photo


BATUBARA - Personel Polsek Indrapura, Batubara, Sumatera Utara, menangkap seorang tersangka pengedar narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan paket daun ganja kering siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy Sitorus mengatakan tersangka LS ditangkap di rumahnya di Dusun VII Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Batu Bara. Penangkapan tersangka berawal dari ditangkapnya seorang pemakai ganja.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka LS. Hasilnya polisi menemukan 64 paket ganja siap edar yang disembunyikan di lipatan tirai pintu.


"Jumat tanggal 1 September sekitar pukul 3 sore di mana kami dari Polsek Indrapura ada melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan jenis narkoba yaitu berupa ganja sebanyak 64 amp. Yang pertama kita amankan adalah MG selaku pembeli," terang Jimmy saat dikonfirmasi pada Selasa (05/09/2023) di Mapolsek Indrapura.


Saat ini tersangka pengedar dan penjual ganja tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Mereka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.(MHD ERWAN TANJUNG)

Share:
Komentar

Berita Terkini