-->

7 Bulan Laporan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Polrestabes Medan Ngendap Minta Kapolrestabes Tangkap Pelaku.

Sudah Tujuh Bulan laporan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Mapolrestabes Medan mengendap. Sejak dilaporkan tertanggal 25 April 2023, tidak ada

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Sudah Tujuh Bulan laporan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Mapolrestabes Medan mengendap. Sejak dilaporkan tertanggal 25 April 2023, tidak ada kejelasan. 

Hal ini disampaikan orang tua korban Suliwaty (52) kepada awak media, Jumat 13 Oktober 2023. Sembari meminta kepada Kapolrestabes Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda untuk segera menangkap pelaku. 

Dijelaskannya bahwa anaknya berinisial MMBD (16) dikeroyok oleh tiga orang pelaku dengan keji. Peristiwa itu terjadi di Jalan M. Yusuf Jintan Gang Mesjid, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jum'at, tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB silam.

"Anak saya dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Dua diantaranya abang adik dan satunya lagi ikut memegang anak saya hingga dua lagi leluasa memukuli anak saya hingga babak belur," ucapnya

Tambahnya, kejadian ini terjadi di bulan puasa, saat korban saat itu tengah nongkrong bersama rekannya dan abangnya. Tanpa sebab yang jelas tiga orang menghampiri MMBD (16). Pelaku pertama inisial AL (16) menendang pada bagian kaki hingga korban tersungkur.

Tidak berhenti disitu, disusul pelaku kedua inisial AR (30) melancarkan pukulan ke bagian wajah korban. Dalam keadaan tak berdaya, dalam posisi korban terbaring, AR kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak bagian punggung korban hingga korban tak berdaya.

Keadaan korban bertambah buruk akibat  pelaku lainnya berinisial JK (30) ikut memegangi badan korban. Disaat yang bersamaan pelaku lainnya menjadi leluasa menyerang korban hingga mengakibatkan luka memar di sekujur tubuh korban.

Tidak terima anaknya jadi korban pengeroyokan oleh tiga orang, Suliwaty melaporkan peristiwa penganiayaan ini di Polrestabes Medan dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Dikonfirmasi terpisah Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabriellah Angelia Gultom, S.I.K, M.H mengatakan akan mengecek kembali laporan masyarakat tersebut.

"Akan kami cek dulu ya sudah sampai mana penanganannya. Karena setiap LP yang masuk pasti kami proses," ungkapnya.

Orang tua korban, Suliwaty menaruh harapan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda agar mengatensi kasus perundungan anak dibawah umur ini agar menjadi pelajaran kepada pelaku dan contoh bagi masyarakat pada umumnya, bahwa main hukum sendiri itu tidak dibenarkan hukum, terlebih kepada anak dibawah umur. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini