MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sumut, Ilyas S Sitorus, dalam acara Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah di Grand Mercure Jalan Sutomo No.1 Medan, Senin 30 Oktober 2023.
Ilyas menjelaskan bahwa Pemerintah Sumut telah menginisiasi dan menerbitkan Pergub nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai dasar implementasi SPBE. Terkait implementasi kebijakan Penyelenggaraan Audit TIK SPBE dan Interoperabilitas data.
Ilyas mengatakan bahwa Pemprov Sumut telah memfasilitasinya melalui kebijakan umum untuk melakukan audit infrastruktur dan keamanan TIK paling sedikit satu kali dalam dua tahun, sesuai dengan Pasal 86 Pergub SPBE.
Menanggapi hal ini, Direktur Tata Kelola APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aries Kusdaryono, menyatakan bahwa SPBE terus menjadi harapan yang ditunggu oleh banyak pihak. Oleh karena itu, percepatan implementasi turunan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 harus dilakukan agar layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik dapat lebih mudah dan efektif.
Kementerian Kominfo juga telah mengatur interoperabilitas data dalam penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023. Diharapkan dengan penerapan Peraturan ini, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien serta menciptakan iklim berdemokrasi yang lebih baik.
Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi TIK Pemerintah dihadiri oleh unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dinas Kominfo Provinsi, dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut.