MEDAN - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil membongkar praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi. Gudang penyimpanan illegal tersebut berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.
Tim Bareskrim Polri dan Polda Sumut berhasil menemukan dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas LPG ukuran tabung 3 kg (yang disubsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi).
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg, 40 tabung LPG 50 kg, dan mobil Colt Diesel L300 yang diisi 10 unit tabung 50 kg serta 20 unit tabung 12 kg, bersama belasan orang di dalam gudang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tiga tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Polda Sumut."terangnya.