MEDAN – Proses hukum dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu memasuki babak baru. Terdakwa yang mendapat simpati luas, khususnya dari pelaku ekonomi kreatif, akhirnya memperoleh penangguhan penahanan pada Selasa (31/3/2026).
Menariknya, penangguhan tersebut dijamin oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI. Surat permohonan penangguhan pun langsung diantar oleh anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Hinca bahkan mengawal langsung proses tersebut hingga Amsal Christy Sitepu resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.
Surat Penangguhan dari DPR RI Dikabulkan Hakim
Hinca Pandjaitan menjelaskan, surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen.
Menurutnya, surat tersebut diajukan Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR RI, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Benar, bahwa hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan atas nama Amsal Christy Sitepu telah kami sampaikan. Dan barusan selesai, dikabulkan,” ujar Hinca.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang salah satu poinnya mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal.
“Setelah selesai RDP, surat dari Ketua Komisi III ke pimpinan DPR, lalu pimpinan DPR membuat surat kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan. Tadi pagi surat itu tiba dibawa staf kami dan saya sampaikan langsung ke pimpinan pengadilan,” jelasnya.
Hinca Jemput Amsal dari Rutan
Usai menyerahkan surat penangguhan, Hinca langsung menuju Rutan Tanjunggusta untuk menjemput Amsal sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam penangguhan tersebut, Hinca bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap hadir dalam persidangan berikutnya.
“Nanti ini saya ambil dia dari rutan bersama-sama JPU. Setelah itu saya serahkan untuk diantar ke Kabanjahe. Besok pagi jam 8, saya tanggung jawab membawa lagi ke ruang persidangan untuk menerima dan mendengar putusan,” ujarnya.
Hinca menyebut, langkah DPR RI ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pekerja kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.
“Harapan masyarakat, harapan netizen, harapan banyak pekerja kreatif di Indonesia telah dijawab oleh negara. Para pekerja kreatif tidak usah khawatir, teruslah berkreasi karena negara membutuhkan,” ungkapnya.
Kritik terhadap Kejari Karo
Dalam kesempatan itu, Hinca turut menyampaikan apresiasi kepada PN Medan yang dinilai responsif dalam menangani permohonan tersebut.
“Saya kira Pengadilan Negeri Medan hari ini sangat respons dan mendengar harapan masyarakat. Kita memberi apresiasi karena telah mengabulkan permohonan penangguhan,” katanya.
Namun, terkait koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Hinca menyatakan akan segera melakukan komunikasi. Ia juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejari Karo dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita hormati kerja-kerja Kejari Karo, tapi juga hormati apa yang sudah kita lakukan. Saya tetap mengawasi Kejari Karo dan tetap meminta copot, ganti semua karena ini sudah bikin heboh seluruh Indonesia. Biarkan nanti Jaksa Agung yang bekerja,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Hinca turut didampingi anggota DPRD Karo, Endamia Kaban, untuk membantu pendampingan Amsal setibanya di daerah asal.
Amsal Keluar Rutan Disambut Wartawan
Di Rutan Tanjunggusta Medan, Amsal Christy Sitepu tampak keluar sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi Hinca Pandjaitan dan petugas rutan.
Ia melempar senyum kepada wartawan yang telah menunggu di depan pintu masuk rutan.
“Saya berterima kasih untuk semua dukungan yang sudah diberikan. Kebebasan hari ini akan menjadi kebebasan para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ucap Amsal.
Amsal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI, khususnya kepada Hinca Pandjaitan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan dirinya.
Ia turut mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Tipikor Medan serta masyarakat yang memberikan dukungan.
Lima Poin Sikap Komisi III DPR RI
Dalam rapat terkait kasus Amsal Christy Sitepu, Komisi III DPR RI merumuskan lima poin sikap utama, yakni:
- Penegak hukum diminta mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal, terutama dalam menilai kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing yang tidak memiliki harga baku.
- Pemberantasan korupsi harus mengutamakan pengembalian kerugian negara, bukan semata memenjarakan pelaku.
- Penegakan hukum diminta tidak menciptakan preseden yang merugikan iklim industri kreatif di Indonesia.
- Majelis hakim diminta mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
- Komisi III DPR RI mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
Kejati Sumut: Penangguhan Kewenangan Hakim
Diketahui, proses hukum terhadap Amsal Christy Sitepu terkait pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo sempat menggemparkan publik.
Publik memprotes pemidanaan pelaku ekonomi kreatif tersebut, terutama terkait penetapan nilai biaya ide, editing, cutting, dan dubbing yang disebut bernilai Rp0, sehingga menjadi sorotan luas.
Hingga Rabu (1/4/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim.
“Kalau masalah penangguhan, bisa langsung ditanyakan ke Majelis Hakimnya atau pihak yang bersangkutan,” katanya.
Terkait temuan kerugian negara, Rizaldi menjelaskan bahwa biaya dubbing dan cutting dinilai telah masuk dalam pembiayaan sebelumnya sehingga dianggap terjadi pembayaran ganda.
Ia juga menyebut bahwa tim Kejari Karo telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut, namun hingga kini belum ada kesimpulan hasil pemeriksaan.
Puluhan Papan Bunga Hiasi Rutan dan PN Tipikor
Pasca penangguhan penahanan, puluhan papan bunga terlihat menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan.
Ucapan selamat atas penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu tampak dikirim oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI serta tokoh nasional.
