-->

Fraksi Demokrat DPRD Medan Soroti Buruknya Pelayanan Kesehatan, Minta Evaluasi Total

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti masih buruknya pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan da

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti masih buruknya pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026), dengan agenda penyampaian jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.

Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, S.Pd.I, Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Pandangan Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh juru bicara fraksi, Drs. H. Muslim, M.S.P, dalam forum paripurna tersebut.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat menilai kondisi pelayanan kesehatan di Kota Medan masih memprihatinkan dan dinilai tertinggal dibandingkan daerah lain maupun negara lain.

“Kita miris melihat pelayanan kesehatan di Kota Medan, sementara masyarakat kita justru berbondong-bondong berobat ke luar negeri karena pelayanannya dinilai lebih baik,” ujar Muslim.

Fraksi Demokrat juga menilai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini. Pasalnya, perda tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pelayanan di puskesmas dinilai masih bersifat pasif, yakni hanya menunggu pasien datang tanpa adanya upaya preventif maupun edukasi kesehatan secara aktif kepada masyarakat.

“Petugas kesehatan masih cenderung menunggu pasien datang, belum aktif melakukan edukasi dan pencegahan penyakit di masyarakat,” tegasnya.

Fraksi Demokrat juga menyoroti masih adanya keluhan terkait penolakan pasien serta permintaan uang jaminan oleh pihak rumah sakit.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan, terutama dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan secara merata bagi masyarakat.

Selain itu, Fraksi Demokrat mempertanyakan solusi Pemerintah Kota Medan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2026.

Untuk itu, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, serta memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir pandangannya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyatakan setuju agar pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

Share:
Komentar

Berita Terkini