Hingga Bulan Oktober 2023 Pelaksanaan APBD Kota Medan Surplus Rp. 704,2 Miliar

Hingga bulan Oktober 2023, pelaksanaan APBD Kota Medan memiliki surplus sebesar Rp. 704,2 Miliar sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU) dan Rekening Kas Um

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN  - Hingga bulan Oktober 2023, pelaksanaan APBD Kota Medan memiliki surplus sebesar Rp. 704,2 Miliar sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU) dan Rekening Kas Umum Daerah (rkus) 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Darah (BKAD)  kota Medan Zulkanain Lubis kepada Wartawan, Rabu 1 November 2023, di Medan.  Menurutmya,  Surplus ini menunjukkan bahwa pengelolaan APBD masih cukup sehat. Karena, realisasi pendapatan tetap lebih besar daripada realisasi belanja meskipun dalam periode yang sama belanja daerah meningkat Rp. 538 miliar dibandingkan dengan tahun 2022. 

"Realisasi pendapatan pada Oktober 2023 sebesar Rp. 4,7 triliun lebih, meningkat 186,2 miliar dibandingkan dengan tahun 2022 pada periode yang sama. Realisasi pendapatan ini terdiri dari PAD sebesar Rp. 1,95 triliun lebih dan dana transfer sebesar Rp. 2,7 triliun lebih. Pemerintah Kota Medan berharap dapat mengoptimalkan realisasi pendapatan tak hanya dari PAD tetapi juga dari dana transfer baik pusat maupun provinsi."terangnya. 

Lanjutnya, Optimalisasi pendapatan daerah sangat penting untuk mendukung optimalisasi realisasi belanja daerah yang didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan manfaat langsung yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara lebih merata. 

"Realisasi belanja pegawai hingga Oktober hanya mencapai 33,6% dari total realisasi belanja daerah. Sebagian besar realisasi belanja daerah dialokasikan pada prioritas pembangunan kota yang berdampak pada perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan pendapatan masyarakat sehingga secara langsung menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan. Target belanja modal yang ditetapkan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2,3 triliun lebih dan 41,1% sudah direalisasikan hingga bulan Oktober 2023. Pengelolaan APBD Kota TA.2023 yang optimis diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara merata."ucapnya. 

Dilanjutkannya, Kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah penting untuk fungsi distribusi dalam APBD. Penetapan alokasi hibah dalam persiapan dan pelaksanaan PILKADA 2024 dilakukan sebesar 40% dari kebutuhan dalam APBD TA.2023. 

Alokasi ini pada KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam bentuk hibah untuk memastikan seluruh tahapan proses PILKADA dapat diselenggarakan secara berkualitas. Alokasi ini tidak mengganggu alokasi belanja daerah yang dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan pelaksanaan program prioritas pembangunan kota tahun 2023 dan 2024.

Di akhirnya, meskipun APBD Kota masih mengalami surplus hingga bulan Oktober 2023, pengelolaan APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah masih harus lebih dioptimalkan. 

"Tantangan terbesar dalam dua bulan ke depan adalah, mendukung tercapainya sasaran dan target pembangunan kota yang telah ditetapkan. Dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Kota Medan terus mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan kota melalui skala prioritas program."jelasnya

Diperlukan pengelolaan APBD dengan kesejahteraan istilah luas yang mampu menghasilkan manfaat bagi masyarakat setempat dan kemajuan daerah secara keseluruhan.tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini