MEDAN - Komisi II DPRD Medan telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan kekerasan fisik dan verbal serta pemecatan siswa kelas III SMP Islam Terpadu Khairul Imam di Medan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, dan dihadiri oleh anggota komisi, orang tua siswa, kuasa hukum, Dinas Pendidikan, dan pihak Yayasan Khairul Imam.
Pada saat rapat berlangsung, orang tua siswa, Ruri Wijayanti, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami gangguan mental akibat dipecat secara tidak hormat dari sekolah.
Namun, Ketua Komisi II meminta untuk fokus mencari solusi agar masa depan siswa tersebut dapat menikmati pendidikan dengan baik tanpa mengungkit persoalan masa lalu.
Sementara itu, anggota dewan komisi, Modesta Marpaung, berharap agar setelah RDP, semua pihak dapat saling memaafkan kesalahan selama ini, dan yang terpenting adalah agar siswa tersebut dapat pindah ke sekolah baru untuk menikmati pendidikan.
Komisi II merekomendasikan agar dalam surat alasan pindah sekolah siswa tersebut tidak terdapat catatan negatif agar dapat menghindari dampak psikologis pada siswa tersebut.
Sebelumnya, orang tua siswa bersama kuasa hukumnya telah membuat pengaduan ke DPRD untuk menyampaikan dugaan kekerasan fisik dan verbal serta pemecatan siswa di Yayasan Khairul Imam Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Khairul Imam di Medan.
Menurut kronologi yang diberikan, pada Rabu, 18 Oktober 2023, siswa tersebut mengalami kekerasan fisik dan verbal saat waktu belajar oleh salah satu pengurus yayasan dan diusir dari sekolah.
Kemudian, siswa tersebut dipecat tanpa peringatan terlebih dahulu, dan hanya diberikan surat pengembalian siswa kepada orang tua.
Orang tua siswa merasa bahwa pihak sekolah bersikap arogan dan mengakibatkan trauma pada anak mereka serta sempat tidak memberikan surat pindah ke sekolah lain.
Karenanya, mereka meminta dukungan dari Dinas Pendidikan dan DPRD Medan untuk memberikan perlindungan hukum sehingga siswa tersebut dapat meneruskan pendidikan dengan baik.