MEDAN - Polda Sumatera Utara berhasil memusnahkan barang bukti sabu dan ganja sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam pemusnahan tersebut, sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada bulan November 2023 dimusnahkan. Rabu 29 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa barang bukti sabu dan ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dari 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang dipusnahkan berasal dari Aceh dan akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta dan Lombok yang telah dikendalikan oleh seorang narapidana.
Dalam pemusnahan tersebut, Polda Sumut berhasil menyelamatkan sebanyak 36 ribu nyawa dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat berdampak pada empat orang dan 1 gram ganja dapat berdampak pada empat orang.
Hadi menyatakan bahwa Polda Sumut akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan bersama-sama.
Dalam melawan peredaran narkoba tersebut, Polda Sumut akan melakukan tindakan yang tegas dan tidak tinggal diam sampai narkoba berhasil dihilangkan dari wilayah Sumatera Utara.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polda Sumut, diharapkan dapat memberikan efek jera pada pengedar dan pengguna barang haram tersebut serta dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang sehat dan berkualitas.